Dua perwira TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kini terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kasus ini mengungkapkan sisi kelam dari kehidupan militer, di mana persaingan dan tekanan dapat melahirkan tindakan yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun institusi.
Kedua perwira tersebut, Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dituntut oleh oditur militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan dalam institusi militer tidak akan ditoleransi.
Kedua perwira tersebut dituntut lebih berat dibandingkan 15 rekan mereka yang juga terlibat dalam kasus ini. Di sisi lain, tuntutan kasus ini menjadi perhatian publik yang menantikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Rincian Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan
Penganiayaan merenggut nyawa Prada Lucky pada 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat hari. Insiden ini melibatkan 17 prajurit yang terlibat dalam tindakan kejam terhadap Lucky dan rekan prajurit lainnya, Prada Richard Wellington Bulan, yang juga menjadi korban penganiayaan.
Pihak oditur militer mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan peraturan lainnya, menunjukkan bahwa tindakan mereka terorganisir dan dilakukan secara bersama-sama. Hal ini mempertegas bahwa tindakan ini bukan sekadar insiden aisl, tetapi merupakan suatu kejahatan yang memerlukan penanganan serius.
Tuntutan hukuman penjara enam tahun bagi 15 prajurit lainnya menunjukkan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing individu. Ini menjadi sinyal bahwa kekerasan dalam lingkungan militer harus diberantas tanpa pandang bulu.
Proses Hukum yang Mengikutinya
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan dua anggota lainnya berlangsung dengan ketat. Para terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh beberapa oditur militer. Proses ini menjadi sorotan publik sekaligus menjadi momen bersejarah bagi sistem peradilan militer di Indonesia.
Keluarga Prada Lucky, termasuk orang tuanya, hadir dalam sidang untuk memberikan dukungan moral. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan akan keadilan bagi anak yang hilang secara tragis. Proses hukum ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi mereka yang ditinggalkan.
Selain itu, sidang juga menangani kasus lainnya dengan terdakwa berbeda, menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah kasus terpencil, melainkan fenomena yang lebih luas di dalam sistem militer. Pengadilan militer harus bertindak tegas agar tidak ada lagi korban akibat kekerasan semacam ini.
Implikasi Sosial dan Moral dari Kasus Ini
Kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky menjadi cermin bagi institusi militer. Berita ini menimbulkan tanya dalam masyarakat mengenai pelatihan dan budaya yang ada di dalam lingkungan militer. Dapatkah system yang ada menjamin perlindungan bagi prajurit, atau justru menjadikannya sebagai sasaran kekerasan?
Keluarga dan masyarakat luas mengharapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan menuntut semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi lembaga pengawas untuk meningkatkan pengawasan dan rehabilitasi terhadap prajurit yang terlibat dalam kasus kekerasan.
Melalui kejadian ini, kita diingatkan bahwa perubahan perlu segera dilakukan. Tindakan preventif dan rehabilitasi diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Kesadaran akan pentingnya moralitas dan etika harus ditanamkan dalam setiap prajurit, untuk menjamin tidak adanya lagi penganiayaan di dalam struktur militer.




