Proses penerbitan red notice untuk buronan korupsi, Riza Chalid, menunjukkan kemajuan yang tepat. Polisi Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa tidak ada kendala dalam langkah tersebut, dan saat ini menunggu respon resmi dari Interpol di Lyon.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pengajuan red notice sudah dilakukan pada pekan lalu. Kini, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Interpol setelah pengajuan tersebut.
“Saya rasa prosesnya berjalan baik. Kami menjalankan prosedur yang telah ditetapkan tanpa adanya hambatan berarti,” ungkap Untung di kompleks parlemen, menegaskan bahwa ongkos waktu merupakan hal biasa dalam proses ini.
Proses Pengajuan Red Notice oleh Polri dan Respon Interpol
Red notice adalah permintaan kepada negara-negara anggota untuk membantu menemukan dan menahan buronan yang bersangkutan, meski sifatnya tidak mengikat. Semua pengajuan red notice ditangani secara resmi oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis.
Pihak Polri mengajukan permohonan red notice pada tanggal 18 September dan diproses sehari setelahnya. Hingga saat ini, Polri tengah menantikan respon resmi terkait status permohonan tersebut.
“Sampai sejauh ini, tidak ada isu yang mengganggu proses ini,” kata Untung dengan tegas. Ia menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses ini adalah hal yang wajar dalam konteks kerja sama internasional.
Konteks Kasus Riza Chalid dan Tindakan Kejaksaan Agung
Riza Chalid telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Keberadaannya terakhir kali dilacak ke Malaysia, meskipun informasi lokasinya belum definitif dipegang oleh aparat.
Saat ini, Kejaksaan berupaya menyita sejumlah aset milik Riza yang ada di dalam negeri. Beberapa di antaranya termasuk rumah mewah dan kendaraan yang diduga terlibat dalam praktek korupsi tersebut.
Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya yang mungkin disembunyikan di luar negeri. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua aset hasil dari tindak pidana dapat segera disita.
Koordinasi Antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam Kasus Ini
Polri dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dalam menyelesaikan berbagai kasus yang juga melibatkan buronan lain. Beberapa di antaranya termasuk Adrian Gunadi dan Juristan, yang juga tengah diproses untuk pengajuan red notice.
“Kami semua saling mendukung dan akan memberikan update terkait perkembangan kasus ini,” ujar Brigjen Untung, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
Kedua lembaga ini berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang diajukan, baik kasus korupsi maupun kasus-kasus lain yang membutuhkan perhatian dan tindakan tegas.