Gubernur Sumatera Utara baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait aksi razia kendaraan pelat dari luar daerah yang berlangsung di Kabupaten Langkat. Ia menjelaskan bahwa razia ini tidak ditujukan untuk menargetkan daerah tertentu, melainkan untuk optimalisasi pendapatan daerah dengan cara mendata kendaraan yang beroperasi di wilayahnya.
Dalam situasi ini, Gubernur menunjukkan sikap yang tegas dan terbuka terhadap kritik yang muncul. Ia berkeyakinan bahwa langkah ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah yang selama ini dianggap kurang memadai.
Langkah yang diambilnya telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Meskipun tidak sedikit yang meragukan kebijakan ini, Gubernur merasa bahwa ia melakukan langkah yang benar demi kepentingan daerah.
Langkah Gubernur untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
Dalam uraiannya, Gubernur menegaskan bahwa upaya razia ini bertujuan untuk mendata kendaraan operasional yang beroperasi di seputar Sumatera Utara. Ia mendapatkan informasi bahwa banyak perusahaan luar daerah yang mengabaikan kewajiban pendataan kendaraan mereka.
Kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, daerah lain seperti Jawa Barat juga telah menerapkan langkah serupa dengan sukses. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah tindakan diskriminatif, melainkan kebijakan yang bertujuan untuk membangun keadilan dalam pajak kendaraan.
Bobby menyampaikan harapan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara mau mendaftarkan kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan cara ini, pajak kendaraan bermotor dapat masuk ke kas daerah secara optimal.
Perusahaan Harus Menyesuaikan Kendaraan Mereka
Dalam menjalankan kebijakan ini, Gubernur Bobby juga mengungkapkan bahwa tidak ada biaya untuk proses mutasi pelat kendaraan dari luar daerah ke pelat Sumut. Ia mempertanyakan mengapa masih ada perusahaan yang enggan melakukan pendaftaran tersebut.
Situasi ini menjadi ironis, khususnya di daerah-daerah seperti Labuhanbatu Utara, di mana banyak kendaraan berat beroperasi namun tidak terdaftar. Hal ini menambah beban masyarakat yang harus memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat penggunaan truk-truk besar tersebut.
Bobby menunjukkan angka yang mencengangkan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah. Meski kendaraan dari luar melintasi jalan-jalan Sumatera Utara, DBH yang didapatkan tetap rendah, sehingga membebani anggaran pemeliharaan infrastruktur.
Pentingnya Koordinasi Antarinstansi dalam Kebijakan Ini
Dalam kenyataannya, Gubernur meminta dukungan dari setiap pihak terkait untuk melaksanakan dan memperkuat kebijakan ini. Ia memerintahkan bupati dan wali kota untuk berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mendata kendaraan yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini, menurut Gubernur Bobby, adalah cara efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat dengan pajak baru. Ia menegaskan bahwa semua perusahaan yang beroperasi secara penuh di Sumatera Utara wajib untuk membayar pajak di daerah tersebut.
Dengan langkah ini, ia berharap bisa menjawab keluhan masyarakat mengenai infrastruktur yang selama ini menjadi masalah di daerah. Kontribusi dari perusahaan diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi tersebut.
Terakhir, Bobby mengingatkan bahwa semua yang diinginkannya hanya adalah kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Menurutnya, pajak yang dikenakan adalah hal yang normal, dan jika kebijakan ini diterapkan, maka pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa menyebabkan masalah baru di masyarakat.
Dengan begitu, hubungan antara pengusaha dan pemerintah daerah dapat terbangun secara harmonis demi kemajuan bersama. Harapan Bobby adalah agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan membawa hasil positif untuk pembangunan daerah.