Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah signifikan untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas perusahaan di wilayah aliran sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya banjir bandang dan longsor yang mengancam ekosistem serta masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke lokasi bencana untuk menilai kondisi dan dampak aktivitas usaha. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta mengidentifikasi penyebab utama dari krisis ekologis yang sedang terjadi.
Kehadiran Hanif di lokasi tersebut tidak hanya untuk peninjauan fisik, tetapi juga untuk mengevaluasi bagaimana kegiatan perusahaan dapat meningkatkan risiko bencana di kawasan tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari potensi bencana ekologis yang lebih parah.
Langkah Tegas Terhadap Perusahaan di Batang Toru
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif mengumumkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS Batang Toru. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan aktivitas ketiga perusahaan itu karena terindikasi telah melebihi batas kapasitas ekologis, yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan audit lingkungan yang diperlukan.
Penghentian operasional dijadwalkan mulai 6 Desember 2025, dan semua perusahaan di hulu DAS Batang Toru diwajibkan menjalani pemeriksaan lingkungan yang ketat. Kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk mengembalikan keseimbangan ekologis di kawasan yang krusial tersebut.
Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Hanif menjelaskan bahwa curah hujan ekstrem yang terjadi menciptakan risiko tinggi terhadap bencana banjir dan longsor. Curah hujan yang mencapai lebih dari 300 mm per hari menambah kompleksitas masalah, yang dihadapi oleh kawasan ini.
Pemulihan lingkungan, menurutnya, harus dianggap sebagai satu kesatuan. Tindakan pencegahan dan rehabilitasi diperlukan untuk memastikan bahwa kerusakan yang telah terjadi dapat diperbaiki dengan cara yang efektif dan berkelanjutan.
Evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut juga diperlukan untuk menentukan langkah terbaik dalam menanggulangi dampak negatif yang sudah timbul. Ini mencakup analisis mengenai kontribusi setiap perusahaan terhadap masalah lingkungan yang dihadapi.
Penegakan Hukum sebagai Solusi Utama
Pemerintah tidak akan ragu untuk menerapkan tindakan hukum yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran yang memperburuk situasi. Penegakan hukum lingkungan menjadi prioritas, dengan tujuan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
Hanif menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih ketat terhadap semua proyek yang berpotensi membahayakan lingkungan. Ini mencakup pemeriksaan terhadap proyek yang berada di lereng curam dan di sepanjang alur sungai tersebut.
Komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi lingkungan adalah tanggung jawab yang harus diemban oleh semua pihak, termasuk perusahaan. Setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi dan solusi yang tegas untuk mencegah dampak lebih jauh.
Pemantauan dan Pengawasan Berkelanjutan di Wilayah Dampak
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap perusahaan lain yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan di Sumatra Utara. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengurangi potensi bencana di masa depan.
Berdasarkan hasil pantauan udara, terlihat jelas adanya pembukaan lahan masif untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan PLTA, perkebunan, dan tambang. Aktivitas ini dianggap mengancam integritas lingkungan dan dapat memperparah situasi yang sudah kritis.
Dua hal ini, pembukaan lahan dan pemaksaan pada ekosistem, dapat menyebabkan masalah seperti erosi dan penurunan kualitas tanah yang lebih luas. Upaya untuk memperbaiki situasi ini harus melibatkan kerjasama antara pemerintah dan semua pemangku kepentingan.




