Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menghentikan penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) untuk periode 2019-2022. Keputusan ini diambil setelah konfirmasi bahwa Kusnadi telah meninggal dunia.
Kusnadi sebelumnya dilaporkan menderita sakit, sehingga penahanan oleh KPK belum dapat dilakukan. Keputusan untuk menghentikan penyidikan ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila tersangka meninggal dunia. Proses hukum atas tersangka lain dalam perkara yang sama tetap akan berjalan seperti biasa.
Penyidikan Korupsi di Provinsi Jawa Timur dan Implikasinya
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini melibatkan sejumlah tersangka dan mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan anggaran publik. Hal ini menunjukkan betapa rentannya sistem distribusi dana di tingkat daerah terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sejak awal tahun 2021, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ini seolah menekankan bahwa tindakan korupsi bukanlah masalah individu, tetapi sistemik yang melibatkan banyak pihak dari berbagai tingkatan.
Empat individu, termasuk anggota DPRD, ditahan setelah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan menunjukkan bahwa KPK serius menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Proses Hukum yang Terus Berlanjut Meski Tersangka Meninggal Dunia
Meskipun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Hal ini penting untuk memberikan keadilan kepada publik dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara terkait tersangka lain tidak akan terpengaruh oleh kematian Kusnadi. Keberlanjutan proses hukum ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Sejumlah individu yang kini dalam proses penyidikan diharapkan dapat dijadikan contoh bagi yang lainnya. Dengan demikian, diharapkan muncul efek jera yang dapat menurunkan tingkat korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Pentingnya Transparansi dalam Penggunaan Anggaran Publik
Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama yang berkaitan dengan dana hibah seperti Pokmas. Anggaran harus digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika tidak, akan ada pihak-pihak yang terseret dalam praktik korupsi yang merugikan banyak orang.
Asep Guntur menjelaskan bahwa penyusunan aspirasi harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran akan mendorong partisipasi masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pelaporan jika terjadi penyimpangan.




