Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya keberadaan personel kepolisian dalam lembaganya. Pernyataan ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota Polri yang bertugas di luar institusi untuk mundur atau pensiun.
Konsekuensi dari putusan ini memengaruhi banyak hal dalam operasional KPK, di mana penguatan sumber daya manusia menjadi sangat penting. Persoalan ini juga menggambarkan dinamika dalam hubungan antara lembaga penegak hukum dan kerja sama antara polisi dan KPK.
KPK sangat membutuhkan dukungan dari personel Polri dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya keterlibatan polisi dalam lembaga antirasuah, diharapkan kasus korupsi dapat terungkap dengan lebih baik dan efisien.
Urgensi Personel Polri dalam Struktur KPK yang Ada
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa ketentuan ini mencakup kebutuhan tertentu dalam penugasan. Kehadiran personel Polri di KPK juga diatur dalam Undang-undang yang relevan, memberikan legitimasi bagi KPK untuk mengakses sumber daya yang diperlukan.
Undang-undang tersebut memungkinkan KPK untuk mempekerjakan penyidik dari lembaga lain, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi landasan kuat untuk melanjutkan kolaborasi antara KPK dan kepolisian.
Dia juga menambahkan bahwa KPK terlibat aktif dalam diskusi mengenai dampak putusan MK ini terhadap penugasan anggota Polri. Proses tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
Langkah Pemerintah dalam Menyusun Peraturan Pemerintah Terkait
Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi. Rencana tersebut diharapkan selesai pada awal tahun 2026, menjadi langkah nyata dalam menyesuaikan kebijakan dengan putusan MK.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status anggota Polri yang saat ini bertugas di lembaga lain. Dengan adanya PP, penugasan Polri di KPK bisa berlanjut selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setyo menekankan bahwa KPK berada dalam posisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan PP tersebut. Ini mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi dalam mempertahankan kerja sama yang efektif dengan kepolisian.
Hubungan antara KPK dan Polri Menurut Sudut Pandang Hukum
Ketika menilai hubungan antara KPK dan Polri, penting untuk memperhatikan dasar hukum yang ada. Undang-undang No. 19 Tahun 2019 menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mencegah korupsi secara lebih efektif.
Secara hukum, keberadaan anggota Polri dalam struktur KPK menciptakan peluang bagi pertukaran informasi dan keahlian yang saling menguntungkan. Ini dapat membuat penanganan kasus korupsi menjadi lebih cepat dan keputusan menjadi lebih tepat.
Pertimbangan hukum ini memberikan landasan etis dan praktis bagi pengoperasian KPK dengan dukungan dari Polri. Dengan demikian, kedua lembaga bisa bekerja sama dengan lebih efisien demi kepentingan publik.




