Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin baru saja menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau setara dengan Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Penyerahan ini merupakan langkah transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, yang diungkapkan Burhanuddin saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa uang sebesar Rp6,6 triliun itu adalah hasil penagihan denda administratif kehutanan. Denda tersebut diperoleh dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencapai Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun) yang bersumber dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun) turut berkontribusi pada jumlah tersebut. Uang ini berasal dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan kasus impor gula.
Rincian Penyerahan Denda dan Lahan yang Dikuasai Kembali
Dalam kesempatan bersejarah ini, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Lahan-lahan tersebut akan diserahkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam upaya pemulihan hutan.
Dari total lahan yang dikuasai kembali, sebanyak 896.969,143 hektare akan dikembalikan kepada kementerian terkait. Ini termasuk lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare yang melibatkan 124 subjek hukum di enam provinsi.
Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan lahan akan dilakukan secara formal kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan untuk dilakukan tindakan pemulihan kembali pada lahan konservasi seluas 688.427 hektare. Proses ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekosistem dan masyarakat yang terdampak.
Tantangan yang Dihadapi dalam Penagihan Denda
Proses penagihan denda tidak berjalan mulus, dengan ada sejumlah perusahaan yang menolak membayar. Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menyebutkan bahwa ada 49 perusahaan sawit mengakumulasi total denda sekitar Rp9,4 triliun.
Dari 33 perusahaan yang dipanggil, hanya 15 perusahaan yang membayar, dengan total mencapai Rp1,7 triliun, sementara lima perusahaan lain menunjukkan itikad baik untuk membayar. Namun, ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan.
Barita menambahkan bahwa ada juga perusahaan-perusahaan lain yang belum hadir dalam program penagihan. Tim Kejaksaan terus melakukan pendekatan untuk memastikan semua pihak memenuhi kewajibannya dalam membayar denda tersebut.
Rincian Denda dari Sektor Pertambangan
Dalam sektor pertambangan, terdapat 22 perusahaan yang terlibat dalam penagihan denda. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan hadir dan satu korporasi bahkan sudah membayar denda senilai Rp500 miliar dari total yang harus dibayar sebesar Rp2,094 triliun.
Selain itu, tiga perusahaan menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sekitar Rp1,643 triliun. Namun, satu perusahaan masih mengajukan keberatan dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut tentang kewajibannya.
Jika dirangkum, total denda dari seluruh perusahaan tambang diharapkan bisa mencapai Rp3,738 triliun. Penagihan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pendapatan negara serta menegakkan aturan hukum di sektor sumber daya alam.




