Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Indonesia menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang netizen yang mengaku harus keluar dari Unhan karena diminta untuk melepaskan hijabnya.
Dalam siaran pers resminya, Kemenhan menekankan pentingnya penyesuaian busana untuk latihan dasar militer (latsarmil) tanpa mengesampingkan hak beribadah dan identitas kadet perempuan yang beragama Islam.
Hijab, yang merupakan simbol identitas para perempuan Muslim, bukan hanya sekadar penutup kepala, tetapi juga mengekspresikan ketaatan kepada ajaran agama. Kemenhan menyatakan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan penggunaan hijab.
Pengaturan Kehidupan Kadet dan Ibadah di Universitas Pertahanan
Kemenhan menjelaskan bahwa peraturan yang ada menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode etik para kadet. Mereka diharapkan menjalani hidup beragama, dan melaksanakan ajaran agama masing-masing dalam kuliah maupun latihan militer. Ini juga menunjukkan bahwa keberagaman agama dihargai dalam lingkungan pendidikan militer.
Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait dari Kemenhan menjelaskan bahwa hak kadet untuk menjalankan ibadah dan mentalitas juga sangat penting selama pendidikan. Meskipun ada penyesuaian busana saat latihan, hal ini tidak berarti bahwa hijab dilarang seluruhnya di luar konteks latsarmil.
Dalam peraturan tersebut, kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab di tempat tinggal, serta dalam acara tertentu di luar kampus. Ini menunjukkan bahwa Kemenhan berkomitmen untuk menjamin hak-hak beragama kadet sambil tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan kekompakan dalam pelatihan.
Kerangka Penggunaan Hijab dalam Kegiatan Militer
Meski Kemenhan tidak melarang hijab, mereka mengakui bahwa selama pelaksanaan latsarmil di Akademi Militer, ada kebutuhan untuk menyesuaikan pakaian guna memastikan keselamatan dan keleluasaan gerak. Ini mencakup kegiatan yang menuntut kebebasan bergerak dan penggunaan peralatan latihan.
Rico menegaskan bahwa peraturan tentang penggunaan hijab selama latihan adalah bagian dari pengaturan teknis untuk menghindari potensi risiko selama latihan, bukan untuk membatasi praktik keagamaan. Kemenhan menghargai keyakinan agama namun tetap mementingkan aspek keselamatan para kadet.
Dalam penyampaian ini juga ditegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama masing-masing kadet. Ini menunjukkan komitmen Universitas Pertahanan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan suportif bagi semua kadet untuk menjalani keyakinan mereka.
Evaluasi Terhadap Kebijakan Seragam dan Hijab
Sebagai upaya memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah memberikan arahan untuk meninjau kembali kebijakan penggunaan seragam kadet. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan hijab dapat diakomodasi secara seragam bagi kadet perempuan yang beragama Islam.
Rico menjelaskan bahwa penyesuaian itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kerapihan dan disiplin, serta memastikan bahwa hijab tidak mengganggu aktivitas fisik yang membutuhkan keleluasaan gerak. Ini menunjukkan bahwa Kemenhan tidak ingin mendegradasi disiplin dengan mengabaikan hak-hak beragama.
Dengan perubahan ini, diharapkan ada kesepahaman yang lebih baik di antara semua kadet mengenai penggunaan hijab dalam konteks pendidikan militer. Penyesuaian ini akan mengakomodasi kebutuhan kebebasan beragama dan tetap menjaga standar pendidikan yang ketat dan disiplin.



