Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, telah memuat surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjaga kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian. Menurut Iwan, Polri berfungsi bukan hanya sebagai alat pemerintah, melainkan juga sebagai penjaga gerbang demokrasi yang harus setia pada prinsip-prinsip sipilnya.
Iwan menegaskan bahwa komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian yang profesional dan lepas dari kultur militeristik adalah penting. Ia percaya bahwa Presiden berada dalam posisi untuk mengedepankan nilai reformasi dalam institusi kepolisian.
“Konsistensi khittah reformasi mengharuskan Polri sebagai institusi sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Iwan yakin bahwa komando kepolisian seharusnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara untuk menjaga integritasnya.
Pentingnya Menjaga Polri di Bawah Pengawasan Presiden
Iwan merujuk pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menekankan bahwa Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kedudukan Polri yang berada di bawah Presiden adalah fondasi yang diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Di samping itu, ProDEM menganggap bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian perlu dipertimbangkan secara mendalam. Iwan menjelaskan bahwa perubahan struktur ini dapat berisiko menciptakan fragmentasi dalam sistem keamanan nasional.
Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri dapat lebih responsif terhadap dinamika stabilitas keamanan di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada birokrasi sektoral yang menghambat keputusan strategis dalam penanganan isu-isu keamanan yang mendesak.
Pengaruh Struktural terhadap Sistem Keamanan
Iwan kembali menekankan peran Polri sebagai penjaga stabilitas nasional yang diharapkan dapat tetap independen. Ia percaya bahwa berada di bawah kendali langsung Presiden menjadi garansi untuk memastikan Polri dapat beroperasi tanpa terpengaruh oleh agenda sektoral yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Lebih jauh, Iwan berharap agar Presiden Prabowo menghormati amanat Reformasi 1998 dengan menjaga kedudukan Polri tetap di luar struktur kementerian. Hal ini diyakini dapat membantu dalam menjaga netralitas dan stabilitas institusi yang krusial bagi keamanan negara.
ProDEM juga mendorong agar langkah-langkah yang dapat merusak independensi Polri tidak perlu dilanjutkan. Iwan yakin bahwa rencana revisi perundang-undangan yang berkaitan dengan posisi Polri harus mengevaluasi kembali urgensi pengalihan tersebut.
Penolakan Terhadap Wacana Polri di Bawah Kementerian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan penolakannya terhadap ide penempatan Polri di bawah kementerian. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Sigit menyampaikan bahwa hal tersebut adalah langkah yang melemahkan institusi Polri, negara, dan juga Presiden.
Dia menjelaskan bahwa jika ada opsi untuk meletakkan Polri di bawah kementerian, ia lebih memilih untuk dicopot dari jabatannya. Hal ini menunjukkan komitmen Sigit untuk mempertahankan kehormatan dan integritas Polri di mata publik.
Sigit diketahui juga menerima tawaran untuk menjadi menteri kepolisian, namun dengan tegas menyatakan bahwa ia lebih memilih menjadi petani daripada menjabat posisi tersebut. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai pandangannya terhadap peran dan posisi Polri dalam pemerintahan.




