Jakarta, dalam beberapa tahun terakhir, kasus dugaan suap di sektor perpajakan menjadi sorotan utama masyarakat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka yang ditangkap adalah Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, fiskus dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB. Penahanan terhadap ketiga tersangka berlangsung untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai hari ini.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari hasil OTT tersebut, diungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Banjarmasin.
Pola Korupsi dalam Permohonan Restitusi Pajak
Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin. Proses ini menjadi sorotan karena terdapat indikasi adanya suap dalam pengajuan tersebut.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin yang dipimpin Dian Jaya melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Namun, setelah dilakukan koreksi fiskal, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Menariknya, sebelum restitusi tersebut dikabulkan, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyarankan adanya “uang apresiasi” untuk memuluskan proses restitusi pajak.
Proses Suap dan Pembagian Uang Apresiasi
PT BKB menyetujui permintaan Mulyono dengan jumlah uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, disepakati pembagian antara ketiga tersangka. Mulyono mendapatkan bagian terbesar, sedangkan Dian Jaya dan Venzo mendapat bagian masing-masing yang lebih kecil.
Saat restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya segera menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. Uang tersebut, yang dicairkan dengan menggunakan invoice fiktif, menunjukkan praktik korupsi yang terencana.
Pembagian uang apresiasi dilakukan di lokasi-lokasi yang pun cukup mencolok, seperti di area parkir hotel. Sebagai contoh, Mulyono menerima uang senilai Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus. Uang ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran uang muka untuk rumah.
Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan KPK
KPK, setelah melakukan penyelidikan, menemukan barang bukti senilai total Rp1,5 miliar. Bukti-bukti ini terdiri dari uang tunai yang disita dari Mulyono dan Venzo, serta hasil penelusuran penggunaan uang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Mulyono menggunakan sebagian besar uang untuk keperluan pribadi, sedangkan Dian Jaya dan Venzo juga terlihat menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka. Praktik ini menunjukkan bagaimana sistem perpajakan di Indonesia rentan terhadap tindakan korup si.
KPK berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pendorong bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan sistem dalam upaya mencegah korupsi di masa mendatang. Perbaikan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi risiko korupsi di skala yang lebih luas.




