Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, baru-baru ini meminta maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial setelah pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut telah memicu kontroversi dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Awalnya, Jaya Negara menyampaikan bahwa ada instruksi dari presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan bagi masyarakat dalam kategori desil 6 hingga 10. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 24.401 jiwa di Denpasar terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
Pernyataan Wali Kota itu mengundang reaksi dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penjelasan dan Permintaan Maaf Wali Kota Denpasar
Pernyataan yang diutarakan oleh Jaya Negara menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan penonaktifan PBI, yang dinyatakan lebih lanjut oleh Menteri Sosial. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk aparat pemerintah sendiri yang merasa informasi tersebut misleading.
“Pernyataan ini menciptakan kebingungan dan bisa mengarah pada informasi yang menyesatkan,” tegas Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf. Ia meminta Jaya Negara untuk mencabut pernyataan tersebut agar tidak dianggap benar oleh masyarakat.
Dalam sebuah sesi klarifikasi, Jaya Negara mengakui bahwa pernyataannya dapat disalahartikan. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada publik, menegaskan tidak ada maksud untuk menyinggung Presiden maupun kebijakan pemerintah.
Konteks Kebijakan Penerima Bantuan Iuran di Denpasar
Kebijakan mengenai PBI BPJS Kesehatan sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi bantuan sosial. Menurut Jaya Negara, instruksi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang berfokus pada peningkatan akurasi data sosial dan ekonomi nasional.
Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan ini mengacu pada data yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan. Namun, hal ini tentu saja menjadi masalah ketika puluhan ribu warga di Denpasar terancam kehilangan akses pada layanan kesehatan dasar.
Atas dasar itu, Pemkot Denpasar mengadakan rapat untuk membahas solusi. Jaya Negara menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga layanan kesehatan bagi masyarakat dengan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Respons Masyarakat terhadap Kontroversi ini
Polemik ini tidak hanya menarik perhatian pemerintah, namun juga menyentuh hati masyarakat Denpasar yang merasa khawatir akan kesehatan mereka. Akses terhadap layanan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, dan pemutusan bantuan dapat memberikan dampak yang besar bagi kehidupan mereka.
Sejumlah warga mengekspresikan pendapat mereka melalui berbagai platform media sosial. Banyak dari mereka berharap agar Pemkot Denpasar dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kebijakan yang menyangkut PBI BPJS Kesehatan, untuk menghindari spekulasi yang dapat memperburuk situasi.
Kepedulian masyarakat ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan layanan dasar seperti kesehatan.
Langkah-Langkah Selanjutnya setelah Permintaan Maaf
Setelah klarifikasi dan permintaan maaf yang dilakukan oleh Jaya Negara, Pemkot Denpasar berupaya untuk segera mengaktifkan kembali layanan bagi peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. Rencana ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat.
Dengan penyesuaian anggaran dari APBD, diharapkan masyarakat yang terpengaruh dapat mulai mendapatkan kembali akses layanan kesehatan secepatnya. Ini tidak hanya solusi jangka pendek, tetapi langkah awal untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat di masa depan.
Ke depannya, diharapkan Pemkot Denpasar dapat berkomunikasi secara lebih efektif dengan masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang diterapkan, demi menciptakan kepercayaan dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahpahaman serupa di masa mendatang.




