Kasus yang melibatkan selebgram bernama Lisa Mariana dan Wakil Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah menarik perhatian publik secara luas. Meskipun Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik, ia belum ditahan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan ancaman hukuman yang masih di bawah lima tahun.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, status hukum Lisa saat ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian menginformasikan bahwa alasan ketidakadaan penahanan ini berkaitan dengan rumusan undang-undang yang berlaku.
Detail Kasus Pencemaran Nama Baik yang Terjadi
Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan, sementara Pasal 311 berhubungan dengan fitnah yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.
Walaupun sisipan hukum ini mengatur ancaman pidana, syarat objektif untuk pengenaan penahanan hanya berlaku untuk kasus yang diancam dengan hukuman lima tahun ke atas. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih mampu diatasi melalui jalur hukum yang lebih ringan.
Proses penyidikan terhadap Lisa berlangsung dengan serius. Pada Jumat, Lisa menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim dan menghadapi 44 pertanyaan selama lima jam penuh. Hal ini menunjukkan bahwa kedalaman investigasi terhadap kasus ini memang cukup signifikan.
Pernyataan Kuasa Hukum Lisa Mengenai Kasus Ini
Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengungkapkan bahwa status kliennya tidak mengharuskan untuk ditahan maupun melapor secara berkala kepada pihak kepolisian. Hal ini menjadi poin penting, mengingat kerumitan kasus ini.
Ridwan Kamil sendiri adalah pihak yang melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025. Ini menandai awal mula konflik antara keduanya yang semakin memanas, terutama setelah klaim yang dibuat oleh Lisa.
Klaim tersebut menyatakan bahwa Lisa sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil, yang memunculkan berbagai spekulasi dan kontroversi di kalangan publik. Hal ini tentunya menambah lapisan kompleksitas dalam hubungan antara kedua pihak yang terlibat.
Proses Tes DNA dan Temuan Penting dalam Kasus Ini
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, dilaksanakan juga tes DNA bagi Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA sebagai bagian dari bukti-bukti yang diajukan. Hasil dari tes ini dapat menjadi penentu dalam arah kasus yang sedang menggantung.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, memaparkan bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa. Namun, hasil tes menunjukkan bahwa separuh DNA lainnya tidak sesuai dengan profil DNA Ridwan Kamil.
Ditemukannya hasil tes ini memiliki implikasi besar terhadap pernyataan yang dibuat oleh Lisa. Temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam narasi yang telah beredar, dan memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut dalam proses hukum.




