Polda Metro Jaya akan segera mengalihkan berkas perkara Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah proses meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi rampung dilakukan. Ini mencakup pemeriksaan dari Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma—yang dikenal sebagai trio RRT—sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinyatakan belum lengkap. Penyidik kini tengah berupaya melengkapi berkas dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Proses ini menunjukkan komitmen polisi untuk memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan agar berkas tersebut dapat segera diajukan lagi. Polda Metro Jaya berupaya menjalani prosedur hukum yang sesuai sambil menjaga integritas proses tersebut.
Pemanggilan Saksi dan Ahli Dalam Proses Penyidikan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap saksi dan pelapor, melainkan juga pada ahli hukum serta para tersangka yang terlibat. Hal ini bertujuan agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum.
Dalam keterangannya, Iman menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme aparat penegak hukum. Dengan memberikan hak yang seimbang kepada semua pihak, proses penyidikan diharapkan bisa berjalan transparan dan objektif.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi potensi kesalahan atau penyimpangan dalam proses hukum. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan keterangan yang akurat sesuai fakta hukum yang ada.
Status Hukum Terkait Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Roy Suryo beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. Kasus ini dibagi menjadi dua kluster, yang masing-masing memiliki lima dan tiga tersangka.
Kluster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani, sementara kluster kedua mencakup Roy Suryo dan dua tersangka lainnya. Penetapan status sebagai tersangka ini menandakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini di muka hukum.
Berdasarkan perkembangan terkini, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dihentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, untuk penyidikan enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berlanjut.
Proses Pengembalian Berkas Perkara ke Kejaksaan
Berkas perkara yang diarahkan kembali ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026 sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum kasus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sebagai tindak lanjut dari kekurangan dalam berkas, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Salah satu saksi penting yang dimintai keterangan adalah Joko Widodo yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Proses pemeriksaan ini sangat penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Dengan melibatkan saksi yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, diharapkan penyidik bisa menggali informasi yang lebih dalam terkait dugaan ijazah palsu ini.




