Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengungkapkan ancaman untuk menggerakkan lebih banyak massa jika tuntutan dari para buruh tidak dipenuhi oleh pemerintah. Dalam pernyataannya, dia menyebut bahwa aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta akan dihadiri oleh sekitar 20.000 orang, menandakan komitmen yang kuat dari para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam situasi yang dinamis ini, Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi yang berlangsung pada hari itu merupakan langkah awal. Dia menyatakan bahwa para buruh akan kembali turun ke jalan pada awal tahun 2026, jika permintaan mereka tidak direspons dengan baik.
“Kami sudah merencanakan aksi berikutnya, dengan target sekitar 10.000 motor yang akan menyertai kami,” jelasnya saat demonstrasi berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Pentingnya Upah Minimum yang Layak untuk Pekerja
Isauluh dalam aksi tersebut, buruh mengemukakan dua tuntutan utama. Pertama, mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Kedua, ada seruan untuk segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026.
Alasan penolakan buruh terhadap UMP DKI Jakarta 2026 adalah jumlahnya yang hanya sebesar Rp5,73 juta. Angka ini dinilai tidak mencukupi kebutuhan yang seharusnya dipenuhi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.
“Kami menganggap penetapan UMP ini hanya akan menurunkan daya beli masyarakat di Jakarta,” ucap Iqbal. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak yang sebenarnya bagi pekerja.
Perbandingan Upah Minimum dengan Daerah Penyangga
Kekhawatiran buruh semakin menguat, terutama ketika Iqbal membandingkan UMP DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya. Misalnya, di Bekasi dan Karawang, UMP mereka mencapai sekitar Rp5,95 juta, yang lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta.
“Kenaikan yang kami tuntut sebenarnya wajar, mengingat banyak pekerja yang harus bertahan hidup di tengah biaya hidup yang terus meningkat,” ungkapnya. Dia merasa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menetapkan angka upah minimum yang lebih rendah dibandingkan daerah lain.
Iqbal juga menunjukkan bahwa perbedaan upah minimum ini menciptakan ketidakadilan bagi buruh yang bekerja di kawasan strategis Jakarta. Mereka berhak mendapatkan imbalan yang setara dengan beban hidup yang lebih tinggi.
Kritik terhadap Kebijakan Insentif DKI Jakarta
Selain menuntut kenaikan upah minimum, Iqbal juga mengkritik kebijakan insentif yang dipandang tidak memadai. Ia menegaskan bahwa insentif yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menggantikan kenaikan upah minimum. Hal ini dikarenakan sifat insentif yang sangat terbatas dan tergantung pada alokasi anggaran.
“Dari pengalaman kami, hanya segelintir pekerja yang mendapatkan insentif tersebut. Ini jelas menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak merata dan hanya menguntungkan sebagian kecil dari angkatan kerja,” katanya.
Selain itu, Iqbal memberikan contoh konkret tentang sejumlah pabrik di kawasan industri yang hanya memberikan insentif kepada sebagian kecil karyawan. “Ini bukan solusi yang nyata,” imbuhnya, menunjukkan bahwa still ada banyak yang harus diperbaiki dalam kebijakan tersebut.




