Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya di setiap wilayah.
Keputusan mengenai mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat lembaga penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga mengonfirmasi bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyegarkan organisasi internal dan menanggapi kebutuhan situasional. Proses mutasi kali ini menjangkau berbagai wilayah dan posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Mutasi dan Rotasi di Lingkungan Korps Adhyaksa
Dalam proses mutasi kali ini, Jaksa Agung melakukan pergantian terhadap beberapa Kajari kunci seperti Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Penggantian ini tidak terlepas dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pejabat tersebut.
Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal, yang menggantikan Fadilah Helmi yang sebelumnya terlibat dalam grabah perkara. Kebijakan ini mencatat pentingnya proses evaluasi kinerja di setiap level.
Hal serupa juga terjadi di Kajari Magetan, yang kini dipegang oleh Sabrul Iman, menggantikan Dezi Septiapermana. Pergantian ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan harapan publik.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Mutasi
Mutasi ini dilakukan setelah ketiga Kajari tersebut menjalani pemeriksaan terkait dugaan kutipan dana desa, yang merupakan isu sensitif di masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum diambil berdasarkan fakta dan integritas.
Namun, sampai saat ini, Anang Supriatna belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status pemeriksaan ketiga pejabat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun mutasi telah dilakukan.
Reaksi masyarakat terhadap mutasi ini juga beragam. Beberapa mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk tindakan responsif dari Kejaksaan Agung, sementara yang lain berharap agar proses penggantian tidak hanya memperlihatkan perubahan wajah struktur, tetapi juga perbaikan substansi kinerja.
Daftar 31 Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru
Dari hasil mutasi tersebut, berikut adalah daftar 31 Kajari baru yang diangkat. M. Aria Rosyid menjabat sebagai Kajari Klaten, sedangkan Irwan Ganda Saputra kini menjabat sebagai Kajari Sigi.
Yustina Engelin Kalangit ditugaskan sebagai Kajari Kuningan, dan Idham Kholid ditunjuk sebagai Kajari Muko-Muko, menunjukkan beragam latar belakang dan pengalaman yang dibawa oleh setiap Kajari baru. Ini dinilai penting untuk memperkuat keberagaman dalam penegakan hukum.
Daftar lengkapnya juga mencakup nama-nama seperti Wahyudi Eko Husodo, yang kini menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, serta Sabrul Iman di Kajari Magetan. Ini menunjukkan penyebaran penugasan yang cukup merata di berbagai daerah di Indonesia.
Pemahaman Masyarakat terhadap Perubahan Pelayanan Hukum
Perubahan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya mutasi ini, diharapkan pelayanan hukum dapat semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat diharapkan bisa mendapatkan akses terhadap keadilan yang lebih baik dengan adanya regulator yang baru di setiap wilayah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ketika masyarakat melihat bahwa pejabat yang menangani kasus mereka berkomitmen dan berintegritas, akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ini merupakan langkah penting dalam menjalankan transparansi yang diharapkan oleh semua pihak.




