Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang ditinggalkan oleh Juda Agung akan berlangsung sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden terkait proses tersebut, dan semua prosedur akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Misbakhun menjelaskan bahwa tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi langsung dari Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Presiden dan dilanjutkan ke DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku.
“Presiden tidak melakukan intervensi, hanya mengambil fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” lanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan penting ini dilakukan dengan memperhatikan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Proses Pengisian Jabatan yang Transparan dan Akuntabel
Misbakhun menegaskan bahwa alur pengisian pimpinan BI telah diatur secara jelas dalam beberapa pasal Undang-Undang Bank Indonesia. Ketentuan ini terakhir kali diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam kerangka peraturan tersebut, DPR berperan dalam melakukan pengawasan melalui mekanisme fit and proper test. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang terpilih memang berkompeten dan memiliki integritas yang baik untuk menjalankan tugasnya di Bank Indonesia.
“Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Misbakhun. Fokus dari kegiatan ini adalah untuk memastikan Deputi Gubernur BI terpilih memiliki komitmen dan kapasitas sesuai dengan mandat Bank Indonesia.
Calon-calon yang Dipertimbangkan
Terkait salah satu calon, Misbakhun menyatakan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Djiwandono juga telah mundur dari kepengurusan partai politik yang diikutinya, yakni Partai Gerindra, yang dibuktikan melalui surat pengunduran diri.
“Sejak awal, semua syarat formal telah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada, dan keanggotaan di partai tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Djiwandono untuk menjalankan tanggung jawab di posisi baru yang akan diembannya.
Misbakhun juga mengungkapkan jadwal pelaksanaan fit and proper test untuk para calon Deputi Gubernur BI. Gelombang pertama akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon yang akan mengikuti uji kepatutan. Gelombang kedua dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon lainnya menjalani proses serupa.
Klarifikasi Terhadap Isu yang Beredar
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan rumor mengenai nama Thomas Djiwandono sebagai salah satu dari tiga nama yang diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur BI. Dasco menekankan bahwa usulan tersebut berasal dari Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan bukan dari Presiden.
“Usulan nama-nama tersebut bukan berasal dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang bertugas mencari pengganti untuk deputi yang mengundurkan diri,” kata Dasco saat memberikan keterangan di kompleks parlemen. Penjelasan ini penting untuk memberi kejelasan terkait siapa yang memiliki wewenang dalam proses pengusulan calon.
Dengan demikian, seluruh proses pengisian jabatan ini menunjukkan adanya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan bahwa institusi-institusi negara bekerja sama untuk menjaga integritas dan kemandirian Bank Indonesia.




