Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan mengenai penemuan bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Denpasar. Temuan ini diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali dalam inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya.
Koster menjelaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut masih dalam proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami bahwa ada lahan milik masyarakat yang berdekatan dengan kawasan mangrove dan bukan merupakan bagian dari wilayah konservasi.
“Kami sedang meneliti situasi ini secara lebih rinci,” ujar Koster saat ditemui di Taman Keanekaragaman Hayati, Denpasar. “Bahwa pemilik lahan yang memiliki sertifikat resmi tetap berhak atas lahan tersebut,” tambahnya.
Koster menghargai upaya Pansus DPRD Bali yang secara aktif melakukan pemeriksaan di lapangan terkait dengan indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi. Ia menyoroti berbagai masalah lingkungan seperti polusi sungai akibat pembuangan sampah sembarangan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan memetakan jaringan sungai utama, mulai dari hulu hingga hilir, untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Prioritasnya adalah menyelesaikan isu yang ada di sungai-sungai besar seperti Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda.
Penemuan Mencengangkan yang Menggugah Kesadaran Publik
Kawasan Tahura di Denpasar telah mengundang perhatian karena adanya indikasi alih fungsi lahan yang tidak sah. Temuan ini muncul setelah Pansus DPRD melihat adanya bangunan-bangunan komersial yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Dalam salah satu hasil inspeksi, mereka bahkan menemukan pabrik konstruksi yang diduga dimiliki oleh warga negara asing asal Rusia. Hal ini menambah kerumitan dalam pengelolaan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan pasca banjir besar yang melanda sejumlah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan mangrove tetap terjaga untuk menghindari risiko banjir di masa depan.
Survei lapangan menunjukkan bahwa kawasan ini merupakan sabuk hijau penting untuk Bali, yang harus dipertahankan demi keberlanjutan ekosistem. Supartha menekankan perlunya pengawasan agar tidak terjadi perusakan lebih lanjut di area tersebut.
Pentingnya Menjaga Kawasan Konservasi Demi Lingkungan
Kawasan Taman Hutan Raya harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaannya, mengingat peran vitalnya dalam ekosistem. Kerusakan pada kawasan ini dapat mengakibatkan dampak yang serius bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, I Made Daging, memberikan klarifikasi mengenai status lahan yang menjadi objek perhatian. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat sah dan sudah dikuasai oleh warga negara Indonesia.
Daging juga menyatakan bahwa lahan tersebut termasuk dalam area perdagangan dan jasa sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang. Namun, ada ambiguitas mengenai apakan pemanfaatan tanah tersebut sejalan dengan peruntukan awal yang ditetapkan.
Sementara itu, laporan mengenai bangunan pabrik yang dimiliki oleh WNA dapat menambah kompleksitas pengelolaan kawasan konservasi. Ini menuntut perhatian dari berbagai pihak untuk menegakkan aturan yang ada dan mengawasi setiap perkembangan di lapangan.
Rekomendasi untuk Tindakan Selanjutnya dalam Pengelolaan Kawasan
Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali perlu melakukan kajian mendalam mengenai potensi dampak dari alih fungsi lahan dalam kawasan konservasi. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan untuk masa depan.
Langkah-langkah proaktif, seperti pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan, sangat diperlukan. Keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam juga harus didorong agar keberlangsungan hutan bakau tidak terancam.
Penting untuk memfasilitasi dialog antara pengambil keputusan, masyarakat, dan pengusaha agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak. Hasil dari dialog ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan di sektor tata ruang dan perizinan.
Aturan dan peraturan yang mengatur penggunaan lahan harus diperkuat dan diawasi dengan ketat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kawasan konservasi dapat terlindungi dari aktivitas yang merusak.