Seorang guru bernama Nur Aini yang berasal dari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengalami situasi yang sangat mengecewakan setelah dipecat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, pada November 2025, Nur Aini telah membagikan kisahnya mengenai perjuangannya untuk mengajar, menempuh perjalanan yang sangat jauh setiap harinya demi mendidik anak-anak di sekolahnya.
Nur Aini harus menempuh jarak lebih dari seratus kilometer setiap hari dari rumahnya yang terletak di Bangil menuju SDN II Mororejo di Kecamatan Tosari. Dengan lokasi sekolah yang berada di daerah pegunungan di kaki Gunung Bromo, setiap hari ia harus menghadapi tantangan jalur yang terjal dan berliku.
Berdasarkan cerita yang ia bagikan, perjalanan menuju sekolah menuntut waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Setiap harinya, Nur Aini berangkat lebih awal, sekitar pukul 05.30 WIB, untuk memastikan ia tiba di sekolah tepat waktu, biasanya sekitar pukul 07.30 WIB.
Kenyataan Pahit Seorang Guru di Tengah Perjalanan Jauh
Status sebagai guru tentu memiliki tantangannya tersendiri, terutama bagi Nur Aini yang harus menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh 114 kilometer setiap harinya. Ini bukan hanya berat secara fisik, tetapi juga menguras biaya transportasi yang signifikan. Keinginan untuk pindah lebih dekat ke tempat kerja menjadi harapan yang selalu ia dambakan.
Namun, saat tayangan video yang berisi pengakuannya tentang perjalanan panjangnya viral di media sosial, hal ini justru menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nur Aini sebagai ASN.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pihaknya mengevaluasi kedisiplinan Nur Aini. Diduga, dia tidak hadir atau tidak mengajar dalam 28 hari secara kumulatif.
Proses Hukum dan Evaluasi Disiplin ASN
Dari hasil evaluasi, Devi mengungkapkan bahwa jumlah ketidakhadiran tersebut melampaui batas toleransi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi ASN, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari dalam setahun termasuk kategori pelanggaran berat.
Menurut Devi, aturan sudah jelas mengatur bahwa seorang ASN dapat diberhentikan jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Hal ini merujuk pada Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah menjalani serangkaian sidang disiplin, Nur Aini dinyatakan melanggar peraturan yang berlaku dan dijatuhi sanksi pemberhentian. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil sidang yang memperlihatkan bahwa Nur Aini absen dari tugasnya lebih dari batas toleransi yang telah ditetapkan.
Dampak Sosial dan Emosional bagi Seorang Guru
Kisah Nur Aini menyita perhatian publik dan menimbulkan diskusi mengenai kondisi guru di daerah terpencil. Di balik cerita ini, terlihat jelas perjuangan seorang pendidik yang berusaha memberikan yang terbaik meski harus menghadapi berbagai rintangan. Keputusan pemecatan ini datang dengan berbagai reaksi, mulai dari simpati hingga kritik terhadap sistem penggajian dan tuntutan kerja bagi guru.
Pemecatan seperti yang dialami Nur Aini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga berpengaruh pada siswa-siswa yang kehilangan sosok pengajar. Tindakan pemerintah juga dianggap mencerminkan kebijakan yang kurang manusiawi terhadap guru yang bekerja di daerah terpencil.
Banyak orang yang mendukung Nur Aini, merasa bahwa perjalanan jauh dan tantangan yang dihadapinya seharusnya jadi pertimbangan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk mendukung para guru di daerah yang sulit dijangkau.
Mencari Solusi bagi Guru di Daerah Terpencil
Keberadaan guru di daerah terpencil adalah hal yang penting untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata. Pihak pemerintah dan lembaga terkait seharusnya melakukan terobosan untuk meningkatkan kondisi kerja dan memperhatikan kesejahteraan para guru. Ini bukan hanya tentang ketidakhadiran, tetapi juga tentang bagaimana memenuhi hak-hak guru.
Terdapat berbagai solusi yang dapat dipertimbangkan, seperti memberikan insentif bagi guru yang bekerja di daerah terpencil. Ini bisa berupa tambahan tunjangan, penyediaan sarana transportasi, atau bantuan untuk memperpendek jarak ke tempat kerja. Dengan demikian, diharapkan akan ada lebih banyak guru yang bersedia dan mampu mengajar di daerah tersebut.
Aturan yang ketat terhadap absensi ASN harus diimbangi dengan pemahaman tentang kondisi lapangan. Terlebih lagi, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang perlu didukung dengan baik untuk menghasilkan generasi penerus yang berkualitas.




