Interpol baru saja menerbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, seorang saudagar minyak yang tengah menghadapi dugaan korupsi. Pengumuman ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum internasional semakin serius dalam menangani kasus-kasus pelarian yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Red Notice adalah permintaan resmi kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menangkap sementara individu yang dicari agar bisa dijatuhi hukuman atau diekstradisi ke negara asalnya. Langkah ini mengindikasikan pembatasan yang signifikan bagi Riza Chalid dalam pergerakannya di luar negeri.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah perusahaan selama periode 2018 hingga 2023. Dengan terbitnya Red Notice, Riza Chalid sekarang menjadi buronan internasional yang harus dihadapi dengan serius oleh aparat penegak hukum.
Penerbitan Red Notice dan Maknanya dalam Penegakan Hukum Internasional
Penerbitan Red Notice oleh Interpol menandai langkah penting dalam upaya pula dari pemerintah Indonesia untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan individu-individu berpengaruh. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan yang bersifat transnasional tidak akan dibiarkan begitu saja, meskipun pelakunya melarikan diri ke luar negeri.
Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Hubinter Polri mengungkapkan bahwa Red Notice atas nama Riza Chalid diterbitkan pada 23 Januari 2026. Ini merupakan langkah strategis dalam koordinasi global antara agen penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana
Dengan adanya Red Notice, Riza Chalid kini menjadi subjek yang diperhatikan oleh negara-negara anggota Interpol. Setiap upaya untuk berlindung akan menjadi sebuah tantangan baru, karena penegakan hukum internasional kini lebih kuat dan terintegrasi.
Proses Penegakan Hukum dan Tantangan di Indonesia
Brigjen Untung juga menekankan bahwa proses penerbitan Red Notice memerlukan waktu dan usaha yang tidak sedikit. Koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia menjadi kunci dalam mencapai keberhasilan ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025, Riza Chalid belum dapat diperiksa atau diproses hukum. Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika melibatkan individu-individu berpengaruh.
Sementara itu, anak Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza, dan tersangka lainnya saat ini menghadapi proses hukum di pengadilan. Ini menunjukkan bahwa meskipun satu individu mungkin melarikan diri, masih banyak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Dampak Red Notice terhadap Pelaku Tindak Pidana
Red Notice diharapkan dapat menjadi sinyal bagi pelaku-pelaku korupsi lainnya bahwa pelarian tidak akan memberikan perlindungan dari penegakan hukum. Dengan adanya pengawasan global, maka pergerakan Riza Chalid dan individu serupa akan lebih terpantau.
Selain itu, penerbitan Red Notice juga bernilai edukatif bagi masyarakat, khususnya dalam hal menyadari bahaya dari tindak pidana korupsi. Dengan semakin banyaknya kasus yang diekspos secara publik, diharapkan akan ada pengurangan dalam angka korupsi.
Di sisi lain, langkah ini juga menginspirasi penguatan institusi penegak hukum di negara-negara lain. Harapannya, mereka juga akan lebih giat berkoordinasi dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas negara.




