Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam acara tersebut, KPK tidak menampilkan lima tersangka yang terlibat, yang memicu berbagai pertanyaan dari media mengenai kebijakan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tersebut disebabkan oleh penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari lalu, dan di dalamnya terdapat ketentuan yang lebih mengutamakan hak asasi manusia.
Asep mengatakan, “Ini adalah langkah baru dalam penanganan perkara, dimana perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi prioritas. Salah satunya adalah penerapan asas praduga tak bersalah yang kini lebih ditekankan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media selama konferensi pers pada Minggu, 11 Januari.
Perubahan dalam Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
Menurut Asep, dengan adanya KUHAP baru, KPK beradaptasi untuk memenuhi prinsip-prinsip hukum yang lebih baik. Ini termasuk prosedur yang lebih jelas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Dia menambahkan bahwa meskipun KUHAP baru diterapkan, KPK tetap memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, KPK mampu menangani kasus-kasus korupsi secara efektif, meskipun dalam masa transisi.
Dalam pernyataannya, Asep menjelaskan bahwa tindakan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) dan pejabat pajak Jakarta Utara berlangsung pada bulan Desember lalu. Namun, operasi tangkap tangan (OTT) baru dilakukan pada bulan Januari setelah penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pembaruan hukum ini penting dalam proses hukum yang berjalan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi perpajakan yang dilakukan oleh pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Operasi yang berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026 ini menangkap delapan orang, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka resmi setelah pemeriksaan intensif.
Asep menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk jangka waktu 20 hari, mulai dari 11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebagai langkah awal untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan baik.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari berbagai posisi, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan staf pajak. Mereka terlibat dalam suap yang berkaitan dengan pengurangan nilai pajak, yang merupakan pelanggaran serius dalam dunia perpajakan.
Bentuk Sanksi Hukum yang Diterapkan
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ABD dan EY, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan DWB, AGS, dan ASB, sebagai penerima suap, juga dikenakan sanksi yang setara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini. Dengan adanya penerapan undang-undang yang baru dan KUHAP yang lebih manusiawi, diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak KPK berkomitmen untuk terus berupaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan. Hal ini menjadi tugas penting mengingat peran pajak dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.




