Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah ramai diperbincangkan. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam perkara ini menambah kompleksitas situasi yang sedang berlangsung.
Muslim Jaya, kuasa hukum RK, menyatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan penyidik yang menetapkan Lisa sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja dengan profesionalisme dalam menjalankan kasus ini.
“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ungkap Muslim saat menjelaskan tentang penetapan ini. Ia juga menghargai upaya penyidik yang mengutamakan bukti-bukti hukum dalam penanganan kasus ini.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Menurut informasi yang beredar, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena dugaan pencemaran nama baik terhadap RK. Penetapan ini terlaksana setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang melibatkan pengumpulan bukti yang valid.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menegaskan bahwa keterlibatan Lisa dalam tindakan hukum ini bukan tanpa alasan. “Kami menghargai langkah Bareskrim yang menetapkan Lisa sebagai tersangka, berdasarkan pemenuhan unsur pidana,” jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melakukan uji tes DNA dengan hasil yang menunjukkan ketidakcocokan antara RK dan anak Lisa berinisial CA. Hasil tes ini menjadi salah satu aspek penting dalam kasus yang sedang berlangsung.
Pernyataan Lisa Mariana Terkait Hasil Tes DNA
Sementara itu, Lisa Mariana mengungkapkan rasa syoknya setelah mengetahui hasil uji tes DNA tersebut. Ia tetap percaya bahwa RK adalah ayah biologis dari anaknya, meskipun hasil tes menunjukkan sebaliknya.
Saat diberitahu mengenai hasil tes DNA, Lisa menyatakan ada beberapa persen kemiripan yang membuatnya heran. “Mengapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA?” tanyanya retoris.
Lisa menegaskan bahwa keyakinannya terhadap RK tetap tinggi meskipun hasil tes tidak mendukung. Ia juga merasa ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses ini dan mempertanyakan integritas hasil yang diperoleh.
Penolakan Permohonan Uji Tes DNA Ulang
Muslim Jaya, kuasa hukum RK, dengan tegas menolak permohonan untuk uji tes DNA ulang yang diajukan oleh kubu Lisa. Ia berargumen bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai untuk melakukan tes ulang tersebut.
“Proses yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri telah memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) dan terakreditasi secara internasional,” ujarnya. Penegasan ini menunjukkan keyakinan tim hukum RK terhadap kevalidan proses yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari sudut pandang hukum, Muslim Jaya percaya bahwa hasil tes DNA tersebut cukup untuk memperkuat posisi kliennya. Dalam konteks ini, penilaian objektif terhadap bukti hukum menjadi pokok dalam menyelesaikan permasalahan.