Pertanian di Indonesia mengalami tantangan serius dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 554 ribu hektare sawah hilang antara tahun 2019 hingga 2024, yang berdampak besar terhadap ketahanan pangan di negara ini.
Hilangan lahan pertanian ini bukan hanya masalah lokal, tetapi telah menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian mendalam. Setelah pertemuan dengan Presiden, Nusron menyampaikan bahwa konversi lahan sawah menjadi kawasan industri dan perumahan terus meningkat, menciptakan kekhawatiran tentang masa depan pangan.
Nusron menekankan bahwa alih fungsi lahan ini terjadi di seluruh Indonesia dengan pola yang hampir merata. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh sektor pertanian, yang jika dibiarkan, akan mengancam ketahanan pangan secara keseluruhan.
Realita Kehilangan Lahan Pertanian di Indonesia
Dalam perkembangan terbaru, Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2025, lahan pertanian yang dibutuhkan untuk ketahanan pangan harus berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut mencerminkan kondisi ideal yang perlu dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan pangan di tanah air.
Namun, saat ini hanya ada 64 kabupaten yang memiliki RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang memenuhi persyaratan LP2B tersebut. Ini menunjukkan bahwa masih ada 409 kabupaten yang perlu melakukan revisi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam analisisnya, Nusron menyoroti bahwa LP2B seharusnya melindungi lahan sawah yang menjadi sumber pangan utama. Ironisnya, angka yang terlihat di tingkat provinsi menunjukkan bahwa hanya 67,8 persen lahan termasuk dalam kategori ini, jauh dari target yang ditetapkan.
Urgensi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nusron menegaskan bahwa revisi RTRW adalah langkah mendesak yang harus dilakukan untuk melindungi lahan sawah yang masih ada. Dia menyatakan bahwa jika suatu daerah belum menetapkan LP2B di atas 87 persen, maka seluruh LBS di daerah tersebut dianggap sebagai LP2B. Ini akan mencegah alih fungsi lahan yang lebih lanjut.
Dia juga menyoroti bahwa bagi daerah yang sudah mencantumkan angka 87 persen dalam RTRW tetapi belum mencapainya, mereka diberikan waktu enam bulan untuk melakukan revisi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak dalam melindungi lahan pertanian.
Pentingnya langkah tersebut mendapat perhatian, karena jika lahan pertanian terus berkurang, dampaknya dapat sangat serius bagi ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang cepat dan tepat akan sangat diperlukan dalam menanggapi tantangan ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Alih fungsi lahan pertanian bisa berdampak signifikan terhadap mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian. Kehilangan lahan akan mengurangi sumber penghidupan petani, yang pada gilirannya dapat meningkatkan angka kemiskinan di pedesaan. Tanpa adanya lahan yang cukup, petani akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Di sisi lain, pertumbuhan sektor industri dan perumahan memang perlu, namun tidak seharusnya mengorbankan lahan pertanian yang esensial. Keberimbangan antara pembangunan dan pelestarian lahan pertanian sangat penting untuk dipertahankan.
Pemerintah diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan. Dengan keterlibatan masyarakat, kepentingan pertanian dan kebutuhan industri dapat diseimbangkan dengan lebih baik.




