Jenderal Listyo Sigit, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menyusun Peraturan Pemerintah mengenai penempatan anggota polisi dalam jabatan sipil. Keputusan ini muncul setelah kontroversi yang melibatkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan yang bisa diisi oleh polisi aktif.
Kontroversi ini berakar dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan konstitusi. Masyarakat dan para pengamat menilai keputusan pemerintah akan berperan besar dalam menata kembali posisi polisi dalam struktur pemerintahan sipil.
Perputaran kebijakan ini menunjukkan dinamika yang berlangsung dalam institusi kepolisian, terutama dalam menghadapi tuntutan masyarakat dan tuntutan konstitusi. Keputusan untuk menyusun Peraturan Pemerintah dirasakan sebagai langkah strategis untuk mengurai berbagai polemik yang ada.
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Kontroversi yang Membangun
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang penempatan anggota polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga. Namun, peraturan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi dan hukum. Menurut mereka, adanya inisiatif inilah yang mendorong lahirnya keputusan untuk merespons secara lebih formal di tingkat Pemerintah.
Jenderal Listyo menjelaskan bahwa lembaganya akan menaati keputusan yang diambil di tingkat pemerintah. Ia menekankan pentingnya kepolisian untuk menghormati proses hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pandangannya, institusi harus tetap konsisten dalam kepatuhan terhadap hukum untuk menjaga integritas.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap posisi polisi dalam pemerintahan sipil semakin meningkat. Banyak yang menginginkan reformasi yang lebih luas, agar fungsi dan kemampuan polisi tidak tercampur dengan birokrasi sipil. Hal ini membuat situasi menjadi lebih kompleks dan menarik untuk diikuti.
Rencana Penyusunan Peraturan Pemerintah yang Mengatur Jabatan Sipil bagi Anggota Polri
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan jelas jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Menko Hukum dan HAM mengakui bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru yang diharapkan dapat meredakan polemik yang ada. Rencana ini pun mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mencatat bahwa kerja sama antar kementerian sangat diperlukan.
Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM, menyatakan bahwa bersama dengan KemenPan-RB dan Kemensetneg, mereka telah menyiapkan draf rancangan yang dapat segera dibahas. Ini menunjukkan adanya sinergi antara berbagai angkatan kerja untuk mencapai hasil yang optimal.
Proses penyusunan PP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan anggota Polri di jabatan sipil serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat di kemudian hari. Inisiatif semacam ini juga dilihat sebagai upaya untuk menjaga kehadiran Polri dalam struktur pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.
Perkembangan Terbaru dan Harapan di Masa Depan
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, menegaskan pentingnya menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah tersebut secepat mungkin. Ia meyakini bahwa daftar peraturan baru bisa rampung pada Januari 2026, membawa harapan akan terciptanya pengaturan yang lebih baik dalam hal rangkap jabatan. Pendapat ini menjadi harapan bagi masyarakat untuk melihat reformasi yang nyata dari jajarannya.
Dengan berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi, masyarakat berharap agar tata kelola kepolisian semakin transparan dan akuntabel. Pembahasan ini bukan hanya masalah internal, tetapi juga soal citra polisi di mata publik.
Jenderal Listyo, sebagai panglima, diharapkan dapat memimpin proses ini dengan bijaksana, sehingga kepercayaan yang telah dibangun tahun-tahun sebelumnya tidak hilang begitu saja. Pada akhirnya, diharapkan agar seluruh proses kebijakan ini akan menciptakan integrasi yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat dengan landasan hukum yang kuat.




