Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, kini berupaya untuk mengubah hasil vonis yang menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana asuransi. Dalam upaya ini, Adam Damiri membawa sejumlah bukti baru yang diyakini dapat membuktikan ketidakbersalahannya selama masa jabatannya. Dengan adanya bukti-bukti ini, diharapkan ada keadilan dan kebenaran yang terungkap mengenai kasus ini.
Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa bukti yang diajukan bisa menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang didapat oleh kliennya. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor penting dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berlangsung.
Deolipa menegaskan bahwa bukti baru berupa laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah argumen kuat yang dapat membebaskan Adam Damiri dari tuduhan berat tersebut. Pihaknya percaya bahwa kliennya tidak layak untuk dipenjara jika semua fakta-fakta ini dipertimbangkan secara objektif.
Menggali Bukti Baru dalam Proses Hukum
Proses hukum yang dihadapi Adam Damiri tidak hanya berakar dari kesalahan prosedur, tetapi juga ketidakpahaman mengenai dinamika keuangan perusahaan. Menurut Deolipa, salah satu bukti yang paling penting adalah laporan keuangan PT Asabri untuk periode 2011-2015 yang telah diaudit secara resmi. Laporan ini menunjukkan pertumbuhan pendapatan signifikan yang tidak dapat diabaikan.
Dalam laporan tersebut, terlihat bahwa pendapatan Asabri meningkat dari Rp1,56 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada tahun 2015. Keuntungan setelah pajak juga mengalami lonjakan dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar, membuktikan bahwa perusahaan dalam kondisi sehat selama masa kepemimpinan Adam.
Deolipa juga menjelaskan bahwa negara mendapatkan dividen ratusan miliar setiap tahun dari PT Asabri, yang disetor melalui Kementerian BUMN ke kas negara. Pencapaian ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak menderita kerugian seperti yang dituduhkan dalam kasus ini.
Pekerjaan dan Opini BPK
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama kepemimpinan Adam Damiri. Ini menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran perusahaan yang tercatat selama masa itu.
Terlepas dari tuduhan yang ada, tidak ditemukan temuan yang merugikan keuangan Asabri di antara bukti-bukti yang ada. Ini menjadi salah satu landasan penting dalam argumen hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adam.
Deolipa mempertanyakan dasar kerugian yang dituduhkan terhadap Adam Damiri. Kerugian senilai Rp2 triliun yang dianggap dialami Asabri, menurutnya, merupakan akibat dari fluktuasi nilai saham yang tidak dapat dihindari dalam investasi. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian tersebut tidak semata-mata merupakan hasil dari tindakan korupsi.
Transaksi dan Aliran Dana yang Jelas
Deolipa menambahkan adanya bukti baru berupa mutasi rekening yang menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya. Ini menjadi argumentasi penting yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memperkaya diri sendiri dari jabatan yang dipegangnya.
Transaksi yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2018 merupakan pengembalian utang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pengelolaan dana Asabri. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa Adam Damiri tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan. Bukti ini dianggap krusial untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Dengan bekal berbagai bukti yang ada, Deolipa optimis bahwa keadilan akan terwujud dalam proses hukum ini. Proses Peninjauan Kembali yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya kepada publik.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Meski sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai vonis yang dikenakan kepada Adam Damiri, proses hukum ini belum berakhir. Avokasi yang kuat dan adanya bukti baru menjadi harapan penting untuk mengubah hasil putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Pada putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis penjara 15 tahun ditambah denda Rp800 juta, yang kemudian ditetapkan pada 19 Mei 2022. Namun, tim hukum Adam Damiri merasa bahwa masih banyak aspek meringankan yang tidak diperhitungkan dalam putusan tersebut.
Di tingkat banding, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap saja masih berat bagi seorang mantan direktur yang dianggap telah memberikan kontribusi positif bagi perusahaan. Oleh karena itu, Adam Damiri berhak untuk membela diri dan berharap bahwa keadilan akan segera terwujud.




