Yogyakarta menjadi saksi atas sebuah kejadian mengejutkan yang melibatkan seorang anggota Polda DIY berinisial NA dan pacarnya GH. Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang membuat GH, seorang wanita berusia 23 tahun, merasa terpaksa untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Segala upaya mediasi telah dilalui, namun ketidakcocokan dalam penyelesaian masalah kian memperparah keadaan, sehingga GH memutuskan untuk melaporkan NA ke pihak berwajib pada 4 Desember 2025. Dengan pendampingan dari lembaga bantuan hukum, ia berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan yang seharusnya ia terima.
GH yang merasa trauma akibat insiden ini tidak hanya mengandalkan dukungan hukum, tetapi juga mencari perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman. Langkah ini diambilnya untuk memastikan agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
Dugaan Penganiayaan yang Terjadi di Hotel
Laporan yang dibuat oleh GH terdaftar dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Dalam laporan tersebut, GH menyebutkan bahwa kekerasan yang dialaminya terjadi saat ia dan NA bertemu di sebuah hotel di Karangmalang, Caturtunggal, pada 30 November 2025. Pertemuan itu semula bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka alami dalam hubungan mereka.
Menurut pengacara GH, M Endri, pertemuan tersebut malah menimbulkan keresahan yang lebih mendalam. Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, NA diduga melakukan tindakan kekerasan fisik yang mencolok, termasuk mencekik, memukul, dan menendang GH, hingga menyebabkan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Aksi penganiayaan ini tercatat di rekaman CCTV hotel, di mana terlihat NA memiting leher GH dan menyeretnya ke dalam kamar. Hal ini menjadi bukti kuat untuk laporan resmi yang diajukan GH kepada pihak kepolisian.
Trauma dan Dampak Psikologis yang Dialami Korban
Akibat kekerasan tersebut, GH mengalami berbagai dampak fisik dan psikologis. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan ia harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Trauma yang dideritanya bukan hanya disebabkan oleh fisik, tetapi juga oleh pengalaman emosional yang menimpanya selama dan setelah kekerasan.
Mediasi yang berlangsung sebelum laporan polisi tidak berhasil menciptakan titik temu antara GH dan NA. Pengacara GH, Febriawan Nurahadi, menyebutkan bahwa interaksi buruk ini sudah berlangsung jauh sebelum insiden di hotel, di mana NA juga diduga memukul GH selama perjalanan ke hotel. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan sudah menjadi pola yang terbentuk dalam hubungan mereka.
GH sendiri merasa tertekan dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil. Selain menciptakan rasa aman bagi dirinya, ia juga berupaya mencegah munculnya korban lain dari tindakan serupa yang mungkin dilakukan oleh NA di masa mendatang.
Langkah Hukum yang Ditempuh Korban
Setelah menjalani berbagai proses mediasi yang tidak memuaskan, GH dengan pendampingan tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda DIY pada 23 Januari 2026. Aduan ini dilakukan untuk meminta keadilan dan memastikan bahwa tindakan NA tidak terulang, baik kepada GH maupun kepada perempuan lain di luar sana.
GH berharap supaya proses hukum yang dijalani dapat memberikan kepastian hukum dan kontemplasi yang mendalam bagi NA terhadap tindakan kekerasan yang telah dilakukannya. Melalui proses ini, ia ingin menunjukkan bahwa kekerasan dalam suatu hubungan tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi.
Langkah hukum yang diambil GH merupakan sebuah pernyataan bahwa ia tidak akan diam atas kekerasan yang dialaminya. Hal ini diharapkan dapat mendorong korban lain yang mengalami hal serupa untuk berani melapor dan tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi sulit ini.




