Pihak Divisi Hubungan Internasional Polri mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice untuk tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam tahap peninjauan oleh Interpol. Proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat, dan kini sedang diteliti oleh markas pusat Interpol di Lyon.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, menyatakan bahwa permohonan red notice tersebut masih dalam proses evaluasi. Ia menegaskan pentingnya kesabaran dari semua pihak yang menunggu hasil dari proses ini.
Menurutnya, pembuatan red notice tidak instan, karena harus melewati beberapa prosedur dan ketentuan di pihak Interpol. Hal ini membuat banyak orang yang terlibat harus menunggu selama beberapa bulan untuk mendapatkan status yang diinginkan.
Proses Penerbitan Red Notice di Interpol Sangat Rumit
Brigjen Untung menjelaskan bahwa penerbitan red notice bukanlah sebuah proses yang cepat. Setiap permohonan harus melalui evaluasi mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak di Interpol, mengingat kompleksitas kasus yang dihadapi.
Sebagai bagian dari upaya ini, pihak Polri juga melakukan perjalanan ke markas pusat Interpol di Lyon untuk mempercepat proses. Mereka berusaha untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar red notice dapat diterbitkan secepat mungkin.
Proses pengajuan ini tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah instansi di dalam negeri yang telah berkoordinasi untuk mencapai titik temu. Kerjasama lintas institusi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Kasus Terkait Riza Chalid dan Jurist Tan di Indonesia
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intervensi kebijakan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Ia diduga sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak yang terlibat dalam pengelolaan minyak Pertamina.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan Riza berkaitan langsung dengan penyewaan terminal BBM di Merak, yang dicurigai tidak sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Ini menjadi sebuah langkah besar dalam penegakan hukum di sektor energi.
Sementara itu, Jurist Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dituduh memiliki peran aktif dalam perencanaan pengadaan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia
Penetapan tersangka dan pengajuan red notice ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang berkomitmen untuk membongkar kasus korupsi yang telah lama mencederai kepercayaan publik.
Kehadiran lembaga internasional seperti Interpol diharapkan bisa memperkuat proses hukum domestik dan memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum. Menggandeng lembaga internasional menjadi langkah strategis dalam mengatasi masalah korupsi.
Seluruh proses ini menjadikan masyarakat semakin menyadari pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum. Penegakan hukum yang tegas bisa menjadi model bagi kasus-kasus lainnya di masa depan.




