Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, K.H. Ma’ruf Amin, memberikan tanggapan yang menarik terkait dengan isu pengembalian Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pandangannya, jika banyak pihak merasa bahwa performa KPK saat ini telah menurun, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan kembali undang-undang yang lama.
Ma’ruf Amin menambahkan bahwa setiap masukan dari masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Jika diperlukan perubahan untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, maka langkah tersebut pantas untuk dipertimbangkan dengan serius.
Belakangan ini, isu mengenai pengembalian UU KPK yang lama kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terutama dikarenakan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, yang mengajukan usulan tersebut kepada Presiden.
Abraham Samad berpendapat bahwa Presiden sebaiknya mengembalikan UU KPK sebelum terjadi revisi pada tahun 2019. Menurutnya, revisi tersebut telah mengakibatkan penurunan peran dan kewenangan KPK dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo, yang pada saat pengesahan RUU KPK menjabat sebagai presiden, juga memberikan respons positif terhadap usulan yang diajukan. Jokowi menekankan bahwa RUU tersebut adalah inisiatif dari DPR dan menunjukkan bahwa ia tidak menjadi penghalang dalam proses legislasi tersebut.
Menelusuri Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi agenda penting bagi pemerintah dan masyarakat. KPK dibentuk untuk menjadi ujung tombak dalam upaya memberantas korupsi, tetapi berbagai kendala sering kali menghadang.
Sejak berdirinya pada tahun 2003, KPK telah mendapat banyak sorotan positif dan negatif. Kinerja lembaga ini sering kali dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menegakkan keadilan. Namun, kritik terhadap KPK juga bermunculan ketika dianggap tidak mampu menangkap pelaku korupsi yang lebih besar.
Di sisi lain, keberadaan KPK juga semakin dikelilingi isu-isu yang mencemaskan tentang independensinya. Seiring dengan meningkatnya tekanan, berbagai tindakan preventif juga diambil untuk menjaga integritas dan kinerja KPK. Namun, masalah ini tetap mengemuka dalam diskusi publik.
Dampak Revisi UU KPK pada Kinerja Lembaga
Revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019 menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa perubahan tersebut memberikan keleluasaan lebih kepada KPK, sementara yang lain melihatnya sebagai kemunduran.
Setelah revisi, banyak yang merasa bahwa kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan menjadi lebih terbatas. Hal ini menyebabkan munculnya keraguan tentang kinerja KPK yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.
Selain itu, revisi ini memicu gelombang penolakan yang dikenal dengan sebutan “Reformasi Dikorupsi”. Ratusan ribu orang turun ke jalan untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka atas perubahan tersebut. Mereka menuntut agar revisi yang dianggap melemahkan KPK dicabut dan dibatalkan.
Panggilan untuk Menciptakan KPK yang Lebih Kuat
Seruan untuk mengembalikan UU KPK yang lama nampaknya tidak hanya datang dari satu atau dua individu. Hal ini mencerminkan aspirasi masyarakat yang ingin melihat lembaga anti-korupsi tersebut berfungsi dengan optimal.
Abraham Samad, sebagai mantan Ketua KPK, menjadi suara penting dalam seruan tersebut. Ia menyatakan harapannya agar Presiden mempertimbangkan kembali eksistensi KPK yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan ini bisa menjadi langkah awal untuk mendorong inovasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan formulasi kebijakan yang tepat, diharapkan KPK dapat lebih berdaya dan lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa mendatang.
Interaksi antara pejabat pemerintah dan masyarakat dalam isu ini menjadi penting. Harus ada dialog yang konstruktif dan terbuka untuk mencapai kesepakatan terbaik demi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.




