Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang yang membahas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sidang ini diadakan untuk menghadapi terdakwa, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, dan beberapa pihak lainnya, yang disebutkan terlibat dalam skandal ini.
Dalam sidang tersebut, Gunawan menyampaikan adanya istilah “uang non teknis” dan “uang apresiasi” yang berhubungan dengan proses pengurusan sertifikasi K3. Ia menjelaskan bahwa setelah verifikasi permohonan dan pembayaran, sertifikat akan dicetak dan ditandatangani oleh direktur terkait di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada pengumpulan uang dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Walaupun Gunawan tidak mengetahui tentang tindakan meminta, ia mengonfirmasi ada istilah lain yang juga digunakan dalam proses ini.
Proses Pengurusan Sertifikasi K3 dan Uang Non Teknis
Pada sidang, Gunawan menjelaskan mekanisme alur penerbitan sertifikasi K3. Menurutnya, setelah verifikasi dan pembayaran selesai, semua proses dilakukan dengan standar yang ditetapkan, meskipun ada pengakuan tentang istilah yang merujuk pada kehadiran uang non teknis. Dia mencatat bahwa ia baru bergabung pada tahun 2021 dan sudah mendengar tentang praktik ini, meskipun tidak memiliki pengalaman langsung sebelumnya.
Jaksa lantas menggali lebih dalam tentang jenis-jenis uang yang terlibat dalam proses tersebut, bertanya apakah ada kesepakatan antara PJK3 dan Kemenaker. Gunawan mengaku tak tahu mengenai kesepakatan semacam itu, namun menyatakan sudah ada kebiasaan di mana uang diberikan dalam konteks pengurusan lisensi K3.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai nominal uang yang dibicarakan, Gunawan juga tidak tahu pasti. Ia hanya menyebutkan tentang praktik umum dan memahami bahwa uang itu ada, meskipun tidak dapat memberikan rincian aliran uang dari siapa ke siapa.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Pembayaran Gratifikasi
Selama persidangan, Gunawan menjelaskan bahwa ia pernah menyaksikan sejumlah orang, termasuk koordinator dan sub-koordinator, menyerahkan uang tunai. Uang tersebut biasanya diberikan dalam sebuah tas dan diperuntukkan bagi pimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan, tepatnya kepada Hery Sutanto.
Dari keterangannya, diketahui bahwa pemberian uang ini terjadi secara periodik, dan jumlah yang diberikan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap kali. Gunawan mengakui keterlibatannya dalam pengantaran uang tersebut, menegaskan bahwa frekuensi pemberian dilakukan sekitar sebulan sekali.
Gunawan mengaku mengetahui informasi ini dari pengalamannya, dan mengonfirmasi bahwa banyak koordinator mengantarkan uang dalam kerangka kerja yang telah ada sebelumnya. Uang itu bertujuan untuk mempercepat pengurusan keperluan sertifikasi K3.
Kasus Gratifikasi yang Menimpa Terdakwa dan Rekannya
Dalam persidangan yang dihadiri oleh banyak pihak, jaksa membacakan laporan-laporan yang menunjukkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Immanuel dan beberapa rekannya. Tuntutan menyebutkan bahwa nilai total pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dapat mencapai Rp6,5 miliar.
Dakwaan terhadap Noel juga termasuk penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang tunai yang mencapai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta melalui prosedur yang tidak terjebak dalam sistem pemerintahan yang sah.
Dalam keterangan selanjutnya, ada banyak laporan mengenai berbagai bentuk gratifikasi, mulai dari uang tunai hingga pemberian barang-barang berharga seperti Duren Musang King. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penguasaan dan pengurusan sertifikasi K3 di kementerian tersebut.




