Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang berupaya melaksanakan perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Pada tahun 2027, mereka menargetkan pemasangan sebanyak 5.000 sistem *electronic traffic law enforcement* (ETLE) di seluruh wilayah tanah air, yang saat ini baru mencapai 1.641 unit.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penambahan sistem ETLE ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan transformasi digital yang lebih efektif dalam penegakan hukum. Fokus utama dari inisiatif ini adalah untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat.
Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Transformasi digital di Korlantas Polri bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih baik dan transparan. Dengan penggunaan ETLE, polisi lalu lintas dapat memantau pelanggaran secara lebih efektif tanpa harus mempengaruhi mobilitas di jalan raya.
Agus mengungkapkan bahwa keberhasilan sistem ini tidak hanya terlihat dari jumlah unit yang terpasang, tetapi juga dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Di semester pertama 2025, angka fatalitas kecelakaan mengalami penurunan signifikan sebesar 19,8 persen, menyelamatkan lebih dari 2.500 nyawa.
Penegakan hukum dengan sistem ETLE memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat mematuhi peraturan dan merasakan manfaat dari keberadaan sistem tersebut.
Jenis-Jenis ETLE yang Sedang Diterapkan
Korlantas Polri saat ini menerapkan beberapa jenis ETLE untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Tipe pertama adalah ETLE *handheld*, yang berupa perangkat kecil yang dapat digunakan oleh petugas lalu lintas. Alat ini memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran secara langsung dan terhubung dengan sistem pusat.
Kemudian, ada ETLE *portable* yang didesain untuk dibawa oleh petugas dalam kendaraan patroli. Alat ini memiliki fungsi yang serupa dengan ETLE statis yang dipasang di jalan, namun dapat lebih fleksibel dalam penerapannya.
Jenis terakhir adalah ETLE *mobile*, yang terpasang langsung di mobil patroli. Dalam setiap kendaraan tersebut, terdapat beberapa kamera yang berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran secara akurat saat kendaraan bergerak.
Tujuan dan Harapan dari Pemasangan ETLE di Seluruh Wilayah
Pemasangan sistem ETLE ini tidak hanya sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan angka kecelakaan dapat terus menurun.
Agus menegaskan bahwa keberadaan ETLE di jalan raya merupakan salah satu solusi dalam menjawab keluhan masyarakat selama ini. Menggunakan teknologi modern dianggap sebagai metode yang lebih realistis untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas.
Harapannya, dengan sistem ini, setiap warga negara akan lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memahami konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan komunitas yang lebih bertanggung jawab di jalan raya.




