Mabes Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa terdapat 300 anggota aktif yang saat ini memegang posisi manajerial di luar Korps Bhayangkara. Mereka tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang meminta bantuan personel untuk menjalankan tugas tertentu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa selain anggota manajerial, terdapat lagi sekitar 3.800 anggota yang ditugaskan sebagai staf, ajudan, maupun pengawal sesuai permintaan kementerian dan lembaga terkait.
Penugasan anggota Polri di luar struktur ini menjadi sorotan mengingat pentingnya prosedur dan regulasi yang mengaturnya. Sandi menegaskan bahwa semua penugasan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kementerian atau lembaga.
Prosedur Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
Sandi menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memerintahkan Asisten Sumber Daya Manusia untuk melakukan asesmen pejabat yang sesuai dengan permintaan lembaga. Ini menunjukkan bahwa setiap penempatan tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi melalui proses evaluasi yang sistematis.
Setelah asesmen dilakukan, Kapolri akan mengeluarkan surat perintah terkait penugasan tersebut. Anggota dengan pangkat bintang dua dan di atasnya harus melalui prosedur pengusulan kepada Presiden sebelum ditugaskan.
Sementara itu, anggota di bawah pangkat bintang dua cukup diusulkan kepada pejabat setingkat menteri. Proses ini mencerminkan pentingnya kedudukan yang harus dijaga dalam struktur organisasi Polri.
Ketentuan Mengenai Jabatan Sipil bagi Anggota Polri
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Hal ini menjadi hal yang krusial untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan penugasan mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh beberapa mahasiswa dan advokat. Mereka menguji konstitusionalitas norma dari UU Kepolisian yang ada saat ini.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian tidak boleh memiliki hubungan dengan tugas kepolisian. Dengan penjelasan ini, menjadi jelas siapa saja yang dimaksud dalam kategori tersebut.
Kepentingan Pengaturan Jabatan Anggota Polri
Pengaturan jabatan bagi anggota Polri sangat penting untuk memastikan bahwa semua penugasan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan tugas yang diemban. Hal ini juga untuk menjaga integritas institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya.
Menjaga batasan ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Sandi menekankan bahwa setiap penugasan harus dipatuhi dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hal ini dapat memberikan kejelasan bagi anggota Polri terkait hak dan kewajiban mereka ketika berinteraksi di luar lingkungan kepolisian.




