Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia memastikan bahwa undang-undang ini tidak akan menjadi alat untuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Eddy menyampaikan bahwa dalam KUHP yang baru, penjelasan mengenai hukum materiil disertai dengan penjelasan oleh penyusun undang-undang. Hal ini memberi kejelasan yang diperlukan bagi praktisi hukum dalam melaksanakan dan menegakkan hukum.
“Di dalam KUHP itu, saat membahas hukum materiil, selalu terdapat penjelasan,” imbuh Eddy saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta. Penjelasan ini, menurutnya, sangat krusial untuk memahami maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut.
Eddy Hiariej dan Komitmennya Terhadap Penegakan Hukum yang Adil
Dalam penjelasannya, Eddy menekankan bahwa KUHP yang baru bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang adil. Ia menambahkan bahwa penjelasan yang lengkap dalam undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi kesewenang-wenangan dalam penerapannya.
Bagi Eddy, pemahaman mendalam terhadap isi KUHP akan membantu penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka tanpa terjebak pada tafsir yang sepihak. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa publik perlu mengikuti perkembangan dan perubahan dalam undang-undang ini agar tidak ada kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan penegak hukum. Selain itu, proses ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam pembentukan hukum yang bermanfaat.
Tanggapan terhadap Protes Masyarakat Sipil
Menjelang pemberlakuan KUHP baru, Eddy merespons berbagai protes yang datang dari masyarakat sipil. Ia mencatat bahwa kekhawatiran tersebut sering kali berkaitan dengan peraturan pelaksanaan atau turunan dari KUHP. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan ingin memastikan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Eddy menjelaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan KUHP telah rampung dan siap untuk diberlakukan. Ia menjabarkan tiga peraturan penting yang telah diselesaikan, yang masing-masing mendukung implementasi KUHP dengan lebih baik.
Dari ketiga peraturan tersebut, Eddy mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah pertama adalah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ini akan membantu menyesuaikan hukum dengan realitas dan kebutuhan masyarakat.
Peraturan Pelaksanaan yang Mendukung Pemberlakuan KUHP
Peraturan kedua yang telah disiapkan adalah tentang pemidanaan, termasuk tindakan yang akan diambil terhadap pelanggar hukum. Menurut Eddy, pemidanaan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan sosial.
Selain itu, Eddy menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah ketiga berkaitan dengan komutasi pidana. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih manusiawi dalam menangani pelanggaran hukum, memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan pelaksanaan yang jelas, praktik penegakan hukum dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel. Ini merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Antisipasi Terhadap Penggunaan KUHP Baru
Pada akhirnya, Eddy berharap agar dengan diterbitkannya KUHP baru, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tidak mudah disalahgunakan. Penjelasan yang ada dalam KUHP diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah.
Melalui komitmen ini, kedepannya, diharapkan akan ada keterbukaan dan kejelasan dari pemerintah tentang tujuan penegakan hukum. Ini merupakan langkah penting dalam mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang ada.
Eddy juga mencatat bahwa tantangan terbesar adalah memastikan seluruh elemen penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, memahami dan menerapkan KUHP dengan baik. Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk mencapai keadilan dalam sistem hukum.




