Di tengah keindahan alam Ubud, situasi tak terduga terjadi ketika seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, berinisial MK, menjadi korban penjambretan. Dalam kejadian yang memalukan ini, MK mengalami kerugian signifikan hingga Rp91 juta, yang langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam laporan tersebut, MK menguraikan detail kejadian yang mengejutkan dan meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut informasi, penjambretan ini melibatkan dua pelaku yang berhasil melarikan diri setelah melakukan aksi mereka. Namun, salah satu pelaku disebut sudah ditangkap dan sedang dalam penanganan polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Aksi Kejahatan yang Mengguncang Ubud dan Respons Polisi
Peristiwa ini berlangsung pada Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WITA dan menarik perhatian banyak pihak. Ketika itu, MK sedang berkendara dan tiba-tiba dua pria mengendarai sepeda motor menghampirinya dari belakang. Dalam sekejap, salah satu pelaku meraih kalung emas yang dikenakannya, menariknya dengan paksa hingga putus.
Setelah berhasil membawa kabur barang berharga tersebut, kedua pelaku segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan korban yang kebingungan dan shock. Tak lama setelah itu, MK segera melapor kepada pihak berwajib, mengharapkan pelakunya dapat segera ditangkap dan diadili.
Pihak kepolisian, dipimpin oleh Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Gianyar, langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Langkah awal mereka adalah memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian. Ini merupakan salah satu cara efektif untuk mengidentifikasi pelaku yang terlibat.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum yang Berjalan
Seiring dengan penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Dengan segera, mereka mengerahkan anggotanya ke Desa Tianyar, tempat pelaku tinggal, untuk melakukan penangkapan.
Di sini, salah satu pelaku bernama KY (20) berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/2). Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi awal dari proses hukum yang lebih lanjut terhadap aksi kriminal yang merugikan masyarakat. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan jaket hoodie yang dikenakannya saat kejadian.
Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 477 KUHP, di mana ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus penjambretan yang mengganggu keamanan di lingkungan masyarakat.
Tindak Lanjut dari Kasus Penjambretan yang Menjadi Sorotan
Kasus penjambretan ini memicu diskusi di kalangan warga dan wisatawan mengenai keamanan di kawasan Ubud. Banyak yang mulai mempertanyakan langkah-langkah yang diambil pihak berwenang untuk melindungi pengunjung, terutama WNA yang menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan. Kejadian ini meruak kekhawatiran tentang keamanan di destinasi wisata yang dikenal aman.
Setelah mendengar berita tentang penjambretan tersebut, sejumlah warga setempat mengadakan pertemuan untuk membahas masalah keamanan. Mereka bersepakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.
Diskusi tersebut merencanakan berbagai inisiatif, termasuk peningkatan patroli keamanan di daerah rawan. Diharapkan dengan langkah ini, wisatawan dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke Bali, terutama di destinasi wisata populer seperti Ubud.




