Baru-baru ini, kasus penipuan dengan modus terapi kesehatan ilegal mengejutkan masyarakat Bantul. Seorang perempuan berinisial FE (26) ditangkap oleh Polres Bantul setelah diduga melakukan penipuan terhadap beberapa korbannya.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang warga yang berinisial J mencari pengobatan untuk anaknya. Setelah mendengar rekomendasi dari kerabat, J pun mengunjungi tempat terapi yang dikelola oleh FE, yang ternyata bukan dokter.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menyebutkan bahwa FE awalnya meminta pembayaran hingga Rp15 juta untuk pendaftaran program terapi. Kemudian, penipuan itu terus berlanjut dengan berbagai kekhawatiran yang diada-adakan lainnya.
Penjelasan Awal Mengenai Kasus Penipuan yang Berlangsung
Sekitar tiga pekan setelah pembayaran pertama, FE mengklaim bahwa anak J menderita mythomania dan meminta tambahan uang sebesar Rp7,5 juta. Pangkal permasalahan ini semakin rumit ketika J diminta untuk menyerahkan deposit pengobatan yang mencapai Rp132 juta pada bulan Agustus 2024.
Modus operandi FE semakin mengkhawatirkan ketika ia meminta pembayaran tambahan, termasuk biaya untuk sesi psikologi dan dana talangan. Dalam kurun waktu singkat, permintaan uang dari FE telah menguras habis simpanan J dan keluarganya.
Dalam kesaksian yang disampaikan, Mirza menyebutkan bahwa puncak penipuan terjadi ketika FE menyatakan bahwa J menderita HIV. Ia kemudian menawarkan pengobatan yang fantastis dengan biaya mencapai Rp320 juta.
Pembongkaran dan Penangkapan Pelaku Penipuan
Aksi pelaku mulai terbongkar ketika korban memeriksa status FE ke rumah sakit setempat pada bulan September 2025. Hasil yang didapat mengejutkan, FE tidak terdaftar sebagai dokter dan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa anak J negatif HIV.
Setelah menyadari bahwa mereka telah ditipu, J dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah kehilangan uang sebanyak Rp538 juta dan sertifikat tanah milik ayahnya. Laporan ini memicu Unit Tipider Polres Bantul untuk bergerak cepat.
FE akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya pada tanggal 5 September 2025. Penangkapan ini pun disertai dengan pengakuan dari FE mengenai perbuatannya, yang selama ini ia anggap sebagai pekerjaan yang dapat memberinya penghidupan.
Barang Bukti dan Tindak Pidana yang Dilakukan
Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang mencolok. Di antara yang ditemukan adalah peralatan medis seperti baju dokter, stetoskop, dan berbagai jenis obat. Keberadaan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa FE memang berniat menipu korbannya.
Email dan chat yang ada di iPhone 12 milik FE juga menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan. Dalam komunikasi ini, banyak informasi mengenai permintaan uang yang dikuatkan oleh pesan-pesan lainnya.
Dari bukti dan penelitian yang dilakukan, FE kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang terancam hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam Pasal yang berkaitan dengan praktik kesehatan ilegal.
Pengakuan FE pun mengejutkan, di mana ia menyatakan bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perempuan lulusan SMA ini menyebutkan keinginannya untuk menjadi dokter, yang ternyata diwujudkan dengan cara yang salah.
FE mengaku belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli alat-alat medis dengan cara yang tidak benar. Pernyataan ini mencerminkan betapa bahayanya informasi yang beredar di dunia maya tanpa adanya validasi keamanan dan keabsahan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat mengenai pentingnya melakukan pengecekan latar belakang sebelum menerima layanan kesehatan. Edukasi kepada masyarakat dibutuhkan agar mereka tidak lagi menjadi korban penipuan serupa.