Empat anggota Polrestabes Medan saat ini tengah menjalani hukuman disiplin setelah terlibat dalam insiden salah tangkap yang melibatkan Ketua DPD NasDem Sumatra Utara, Iskandar ST. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengkonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) sejak Jumat malam, 17 Oktober.
“Kehadiran keempat anggota yang dipatsus adalah hasil dari evaluasi dan akan ditindaklanjuti setelah proses pemeriksaan,” imbuh Siti. Proses ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar prosedur, serta menyikapi keluhan masyarakat dengan serius.
Kasus ini berawal ketika Iskandar ST merasa dipermalukan sebagai hasil dari salah tangkap yang dilakukan oleh aparat kepolisian, petugas Avsec, dan kru pesawat Garuda Indonesia. Insiden tersebut terjadi di dalam pesawat saat penerbangan dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno Hatta, dan mengakibatkan sorotan tajam terhadap prosedur penegakan hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
Detail Peristiwa Salah Tangkap yang Dialami Iskandar ST
Iskandar menceritakan bahwa peristiwa salah tangkap ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober, sekitar pukul 19.25 WIB. Ketika itu, setelah ia masuk ke dalam pesawat dan bersiap untuk lepas landas, tiba-tiba lima orang yang terdiri dari petugas Avsec, kru pesawat, serta polisi berpakaian preman mendekatinya.
Petugas tersebut kemudian memaksa Iskandar untuk keluar dari pesawat dengan alasan adanya surat penangkapan yang berhubungan dengan dugaan kasus judi online. Iskandar terkejut dan mempertanyakan alasan tersebut, namun ia tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak berwenang.
Saat dibawa ke luar pesawat, Iskandar melihat banyak petugas lain yang juga berpakaian preman. Ia sempat ragu dan bertanya mengenai identitas mereka, namun tidak mendapatkan jawaban pasti, hingga ia akhirnya merasa tertegun oleh situasi yang tidak menyenangkan ini.
Reaksi dan Dampak Sosial dari Kasus Ini
Insiden tersebut telah membuat Iskandar merasa tertekan dan terhina secara publik, apalagi statusnya sebagai salah satu tokoh politik lokal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar prosedur hukum dan etika penegakan hukum yang seharusnya dipegang oleh polisi.
Lebih lanjut, Iskandar menilai tindakan salah tangkap ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius. Ia berencana untuk melaporkan tindakan ini kepada pihak berwenang, termasuk Propam Polda Sumut dan bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan berbagai kalangan politisi, yang mengkhawatirkan akan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya terhadap Anggota Polisi
Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian pun tampak berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal. Keempat anggota yang terlibat dalam kasus ini telah ditempatkan dalam status khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumut.
Kepolisian menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Proses hukum ini diharapkan tidak hanya berlaku untuk anggotanya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi institusi untuk menegakkan norma dan prosedur yang ada.
Kompol Siti Rohani menekankan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan semua pihak yang terlibat harus bersikap kooperatif. Diharapkan tindakan ini dapat menjadi langkah memperbaiki citra kepolisian di mata publik, yang saat ini sedang terguncang akibat insiden ini.