Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap keprihatinan mendalam terkait pengelolaan anggaran belanja sembako untuk tahun 2025-2026. Dalam sebuah pernyataan, ICW menuntut transparansi dari pemerintah mengenai alokasi anggaran tersebut, yang dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa informasi menganai anggaran belanja sembako sangat penting untuk diketahui masyarakat. Selama ini, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan, serta kapan dan oleh siapa dana tersebut dikelola.
Atas dasar tersebut, ICW menganggap bahwa keterbukaan informasi terkait anggaran belanja sembako perlu diarahkan kepada kementerian yang berwenang. Menurut ICW, kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dapat menyebabkan potensi korupsi yang lebih besar, sehingga pemerintah perlu menanggapi tuntutan ini dengan serius.
Mendesak Transparansi Terkait Anggaran Belanja Sembako
Wana menyinggung mengenai pembagian paket sembako yang telah dilakukan pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei. Sebanyak 350 ribu paket sembako disediakan oleh Perum Bulog, dan ada dugaan bahwa dana tersebut bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara.
Dia juga menyoroti pembagian sembako yang terjadi dalam beberapa kegiatan sebelumnya, seperti pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor dan kunjungan Presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Keterlibatan pemerintah pada acara-acara tersebut semakin menegaskan pentingnya transparansi pendanaan yang mereka kelola.
Wana menyatakan, selama ini ICW telah berupaya mencari informasi tentang anggaran sekaitan dengan program-program tersebut melalui berbagai sumber resmi, namun hasil yang ditemukan sangat minim. Ketidakjelasan informasi ini menunjukkan adanya upaya penghindaran dari transparansi yang seharusnya dijunjung oleh pemerintah.
Pentingnya Pertanggungjawaban dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Pertama, salah satu isu utama adalah potensi terjadinya korupsi akibat ketertutupan informasi belanja. ICW mencatat bahwa sejarah pengelolaan anggaran bansos di Indonesia sudah banyak menimbulkan preseden buruk, termasuk dalam kasus pengadaan bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Kedua, ketidaktransparanan ini juga berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurut Wana, publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dan penggunaan dana dilakukan agar mereka bisa melakukan pengawasan yang tepat.
Ketiga, kegiatan pembagian sembako yang seringkali bertepatan dengan momentum politik berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan publik. Hal ini sangat disayangkan, karena seharusnya bantuan sosial diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan politik semata.
Menjaga Kualitas dan Ketepatan Sasaran Bantuan Sembako
Keempat, ketidakjelasan tentang siapa yang berhak menerima manfaat dari bantuan sembako membuka ruang untuk ketidaktepatan sasaran. Tanpa adanya data yang transparan dan valid, bantuan dapat jatuh ke tangan yang tidak seharusnya. Ini menunjukkan perlunya sistem yang lebih baik untuk menentukan penerima agar bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Wana menambahkan bahwa jika pemerintah serius dalam mendorong keadilan sosial, maka penyaluran bantuan haruslah tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, data dan informasi yang jelas menjadi sangat krusial.
ICW menegaskan bahwa upaya untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat berhak untuk tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga mengetahui bagaimana dan oleh siapa bantuan tersebut dikelola.



