Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pemberian remisi khusus bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025. Sebanyak 15.235 narapidana terdaftar di seluruh wilayah Indonesia menerima pengurangan masa tahanan sebagai bentuk apresiasi dari negara atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman.
“Remisi yang diberikan ini terdiri dari remisi khusus dan umum, dan totalnya mencapai 15.235 narapidana di seluruh Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat memberikan keterangan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12).
Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak oleh berbagai satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terorganisir dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemberian remisi, hanya narapidana yang memenuhi kriteria administratif dan substantif yang dapat menerima pengurangan masa tahanan. Indikator seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program pembinaan menjadi syarat utama.
Pemberian remisi berlangsung di seluruh Indonesia, dengan masing-masing kantor wilayah dan satuan kerja bertanggung jawab dalam proses ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat.
Pentingnya Remisi untuk Narapidana di Seluruh Indonesia
Remisi merupakan salah satu bentuk hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Menurut Mashudi, remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa tahanan, tetapi juga menjadi simbol pengakuan atas usaha dan upaya mereka dalam memperbaiki diri.
Narapidana yang menerima remisi ini biasanya telah terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan. Dengan berpartisipasi dalam program-program tersebut, mereka menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali diri untuk hidup di masyarakat setelah menyelesaikan hukuman.
Beberapa narapidana bahkan mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara yang lain mungkin langsung dibebaskan setelah masa hukumannya selesai dikurangi remisi. Hal ini tentu memberi harapan baru bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Di Jakarta, khususnya, terdapat 610 narapidana yang berhak menerima Remisi Khusus Natal pada tahun ini. Pengurangan masa hukuman yang mereka peroleh bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi dari tim pemasyarakatan setempat.
Proses Pengusulan Remisi bagi Narapidana
Proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) memiliki peran penting dalam menilai dan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan remisi.
Proses tersebut dimulai dari tingkat lapas, lanjut ke kantor wilayah, dan diakhiri di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penilaian dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga setiap narapidana memiliki kesempatan yang sama untuk menerima remisi.
“Selama syarat-syarat dipenuhi, proses pengusulan remisi tidaklah sulit,” ujar Mashudi menekankan. Namun, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi, termasuk kedisiplinan dalam mengikuti program pembinaan.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan selama masa hukuman, narapidana tersebut tidak akan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan tujuan dari program pembinaan yang telah dibuat.
Perubahan Positif dalam Diri Narapidana
Menurut Mashudi, penting untuk tidak hanya melihat narapidana dari kesalahan masa lalu, tetapi juga menilai perubahan positif yang telah mereka raih. Banyak di antara mereka yang telah menunjukkan motivasi dan usaha yang besar untuk memperbaiki diri.
“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” ujar Mashudi. Ini menunjukkan bahwa ada harapan bagi mereka untuk bisa berkontribusi kembali kepada masyarakat.
Kegiatan pembinaan yang diikuti para narapidana ini tidak hanya terbatas pada pendidikan formal, tetapi juga mencakup aspek keagamaan, keterampilan, dan dukungan psikologis. Semua ini dirancang untuk mempersiapkan mereka agar siap berintegrasi kembali setelah menyelesaikan masa hukuman.
Dengan demikian, remisi bukan hanya menjadi alat untuk meringankan hukuman, tetapi juga menjadi langkah awal bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam hidup. Masuknya mereka kembali ke masyarakat diharapkan dapat membawa dampak positif dan mengurangi stigma yang sering melekat pada mantan narapidana.




