Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah meminta kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, untuk mencabut pernyataannya yang dianggap menyesatkan publik terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Dalam sebuah wawancara, Jaya Negara menyebut bahwa penonaktifan ini merupakan imbas dari instruksi presiden melalui Kementerian Sosial untuk menghapuskan PBI untuk Desil 6 hingga 10.
Gus Ipul menekankan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut dapat membingungkan masyarakat, sebab mencerminkan informasi yang tidak akurat. Pernyataannya dianggap sangat merugikan, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada bantuan sosial.
“Pernyataan ini sungguh menyesatkan dan menjauhkan publik dari fakta yang sebenarnya,” tegas Gus Ipul. Menurutnya, informasi yang keliru semacam ini berpotensi menimbulkan konflik dan kebingungan di masyarakat.
Pentingnya Akurasi dalam Informasi Sosial
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan jelas mengenai bantuan sosial yang mereka terima. Dalam hal ini, Gus Ipul meminta Wali Kota untuk segera mencabut pernyataan tersebut, serta memberikan permohonan maaf kepada publik. Sebuah langkah yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Gus Ipul juga mengingatkan bahwa informasi yang salah dapat berkontribusi pada penyebaran hoaks dan fitnah. Dia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang sebagaimana disebutkan oleh Wali Kota Denpasar.
Situasi ini menunjukan betapa pentingnya pemeriksaan fakta sebelum menyampaikan informasi terkait kebijakan publik. Ketidakakuratan dalam penyampaian aspek-aspek penting seperti ini hanya akan memperburuk kondisi yang ada.
Membangun Kolaborasi untuk Data yang Akurat
Di sisi lain, Gus Ipul mendorong semua pihak untuk fokus pada langkah-langkah substantif yang lebih berarti. Salah satu upaya penting adalah memperbaiki data yang digunakan dalam kebijakan perlindungan sosial agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait sangat penting dalam upaya ini,” ungkapnya. Dia berharap bahwa dengan kolaborasi yang baik, data mengenai penerima bantuan dapat diperbaharui secara berkala.
Perbaikan data juga sangat mendasar untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat dirasakan oleh para penerima yang benar-benar membutuhkannya. Ini akan membantu dalam mengurangi potensi penonaktifan yang tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat.
Menyikapi Instruksi yang Sebelumnya Diterima
Wali Kota Denpasar sebelumnya menyampaikan bahwa ada instruksi dari presiden melalui Kementerian Sosial terkait penonaktifan pasien PBI BPJS Kesehatan untuk kategori Desil 6 hingga 10. Angka yang disebutkan mencapai 24.401 jiwa yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
“Inilah yang menjadi dasar penonaktifan, dan kami sebagai pemerintah daerah tentunya terikat dengan berbagai instruksi yang ada,” jelas Jaya Negara. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Pemkot berencana untuk mengaktifkan kembali PBI bagi Desil 6 hingga 10 sambil menunggu penjelasan lebih lanjut.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan rinci dari Wali Kota mengenai sumber informasi yang menyebutkan penonaktifan PBI berasal dari instruksi presiden. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.




