Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan akibat praktik korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Nilai kerugian sementara yang dihitung mencapai Rp14,3 triliun untuk periode 2022 hingga 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perhitungan resmi masih menunggu hasil dari auditor. Meskipun demikian, berdasarkan kalkulasi awal, kerugian ini ditaksir antara Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa ini merupakan salah satu kasus besar yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan dampaknya yang tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Dampak Ekonomi dari Praktik Korupsi dalam Ekspor CPO
Kasus ini menciptakan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara terutama dari sektor penerimaan pajak dan bea ekspor. Kerugian ini diakibatkan oleh hilangnya pajak yang seharusnya diperoleh dari kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyidik menjelaskan bahwa praktik ini dijalankan melalui sistem persekongkolan antar pelaku bisnis yang ingin menghindari kewajiban. Mereka berhasil mengekspor CPO tanpa menjalani proses pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Dengan adanya penghindaran ini, negara mengalami kerugian yang tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga akan berdampak pada perekonomian jangka panjang. Hal ini mengakibatkan anggaran publik yang seharusnya dapat digunakan untuk proyek-proyek masyarakat menjadi terhambat.
Kebijakan Pembatasan dan Pengendalian Ekspor CPO
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan sejumlah kebijakan guna mengendalikan ekspor CPO. Langkah ini diambil untuk menjaga pasokan minyak goreng dan stabilitas harga di pasar domestik yang terus melambung.
Kebijakan tersebut mencakup peningkatan Domestic Market Obligation (DMO), serta pengenaan tarif Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Dengan demikian, setiap produk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Namun, meskipun kebijakan tersebut ada, faktor pengawasan menjadi sangat krusial untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik. Jika tidak, praktik korupsi seperti ini akan terus merugikan negara.
Rekayasa Eksportasi dan Permasalahan Sistem Klasifikasi
Syarief menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya rekayasa kode ekspor POME. Kode ini digunakan sebagai upaya untuk menghindari pembatasan yang telah diterapkan oleh pemerintah atas ekspor CPO.
Tujuan dari rekayasa ini adalah untuk mengekspor CPO dengan mengubah identitasnya menjadi POME, sehingga terhindar dari kewajiban yang telah ditentukan. Hal ini menciptakan celah yang menguntungkan bagi pelaku bisnis tertentu.
Keadaan ini semakin diperparah dengan tidak adanya regulasi yang jelas mengenai peta hilirisasi industri kelapa sawit. Rancangan kebijakan yang abstrak membuat aparat sulit menerapkan pengawasan yang efektif.




