Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang dosen berinisial DM. Tindakan ini diambil setelah terungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi, yang berujung pada bunuh diri di kediamannya.
“Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas institusi,” tegas Rektor dalam pernyataan resmi. Dia menambahkan bahwa meskipun dosen tersebut diberhentikan sementara, hak-hak kepegawaian akan tetap dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari proses disiplin internal yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemeriksaan yang lebih objektif dan transparan. Joseph Kambey menegaskan bahwa Unima tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan reputasi lembaga pendidikan tinggi.
Insiden Tragis yang Mengguncang Universitas
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, inisial EM, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri. Tragisnya, kejadian ini terjadi pada Selasa, 30 Desember di rumahnya yang terletak di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, menjelaskan bahwa jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan dengan serius, mengingat banyaknya informasi yang harus diklarifikasi.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami korban semakin mengundang perhatian publik. Dalam surat pengaduannya, EM menyebutkan identitas lengkap dan menyertakan nama dosen yang diduga melakukan pelecehan. Hal ini membuat pihak kepolisian memfokuskan penyelidikan kepada kasus dugaan pelecehan seksual yang menyertainya.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Sejak awal, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai langkah untuk menginvestigasi dugaan pelecehan dan bunuh diri tersebut. Penyelidikan ini juga melibatkan informasi dari keluarga dan saksi-saksi yang mungkin mengetahui kondisi psikologis korban sebelum kejadian.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara. Dengan berjalannya proses hukum ini, Polda Sulut menjadi penguasa untuk menangani kasus serta menjamin bahwa setiap informasi yang relevan akan diusut hingga tuntas.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Penyelidikan berfokus pada kemungkinan penyebab emosional yang mengarah kepada tindakan bunuh diri.
Kepedulian terhadap Kesehatan Mental di Kalangan Mahasiswa
Kasus ini telah memicu diskusi luas mengenai pentingnya kesehatan mental di kalangan mahasiswa. Banyak yang menyayangkan bahwa masalah pelik seperti ini sering kurang mendapat perhatian di lingkungan akademis. Mahasiswa sering kali tersembunyi dalam ketidakpastian dan tekanan, sehingga bimbingan psikologis menjadi sangat penting.
Universitas perlu memastikan adanya dukungan yang memadai untuk mahasiswa yang menghadapi tekanan atau masalah emosional. Diskusi terbuka mengenai kesehatan mental harus didorong untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama di masa depan.
Langkah-langkah preventif, seperti penyuluhan tentang kesehatan mental dan fasilitas konseling yang mudah diakses, harus ditingkatkan di seluruh kampus. Hal ini akan membantu mahasiswa merasa lebih nyaman untuk berbicara tentang keadaan mereka, serta mengurangi stigma terkait masalah mental.




