Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah bersikeras untuk mengusut tuntas dugaan reklamasi ilegal yang terjadi di perairan Gili Gede, Sekotong. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan.
Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, guna mendapatkan informasi lebih dalam mengenai kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum di wilayah yang dilindungi.
Muslim mengaku bahwa tujuan utama pemanggilannya adalah untuk memberikan keterangan mengenai dugaan reklamasi tersebut. Ia dikatakan diminta untuk menjelaskan apakah kegiatan di Gili Gede termasuk dalam kategori reklamasi, sehingga memfasilitasi penyidik untuk menelusuri kebenarannya.
Pentingnya Penegakan Hukum Dalam Kasus Reklamasi
Reklamasi merupakan aktivitas yang sering kali menimbulkan polemik tersendiri, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan. Dalam konteks Gili Gede, kehadiran aktivitas reklamasi ilegal dapat merusak ekosistem laut dan mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi yang ketat.
Pihak kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang dianggap relevan. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan mantan Sekretaris Daerah, yang diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas tentang izin yang dikeluarkan dan proses yang telah dilalui.
Sejumlah saksi yang dipanggil akan dimintai klarifikasi apakah ada prosedur yang dilanggar atau izin yang tidak dipatuhi dalam aktivitas reklamasi yang diduga terjadi di area tersebut. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan di NTB.
Klarifikasi Dari Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan
Muslim menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi di kawasan Gili Gede. Sebagai pengelola, perusahaan yang terlibat hanya mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow, bukan izin reklamasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana izin dilaksanakan serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Ia menekankan bahwa semua izin yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tata ruang pesisir. Melalui penjelasan ini, Muslim ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam konteks izin yang diberikan.
Lebih lanjut, Muslim mengingatkan bahwa keberadaan izin dari tahun 2019 hingga 2021 hanya bersifat sementara dan harus dimanfaatkan dengan baik. Pengawasan secara berkala terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan harus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Reaksi Terhadap Penyelidikan Kasus Reklamasi
Respon dari publik juga sangat penting dalam kasus ini. Banyak kalangan masyarakat dan penggerak lingkungan yang menunggu dengan antusias hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi contoh betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi kelestarian lingkungan hidup.
Muslim menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penyelidikan ini, agar pelanggaran hukum tidak terulang di masa depan. Ia meyakini bahwa kehadiran hukum yang tegas akan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi investasi dan masyarakat lokal.
Dengan adanya langkah penyelidikan ini, diharapkan stakeholder terkait dapat menjaga kepatuhan terhadap izin yang telah dikeluarkan. Ini penting agar kredibilitas dan keberlanjutan proyek pembangunan tetap terjaga dengan baik.




