Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas harus mengedepankan tata kelola digital. Ia menargetkan 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan hanya 5 persen saja melalui metode tilang manual.
Agus mengungkapkan bahwa ETLE adalah sarana untuk berinteraksi secara humanis dengan masyarakat. Dengan sistem ini, semua tindakan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengurangi potensi transaksional dalam penegakan hukum.
“ETLE adalah cara kami menyapa masyarakat secara humanis,” papar Agus saat meninjau penerapan ETLE di Polda Metro Jaya. Inisiatif tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih tertib dan keselamatan di jalan raya lebih terjamin.
Transformasi Penegakan Hukum Melalui Teknologi Modern
Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 127 kamera ETLE statis dan delapan ETLE mobile. Agus berharap jumlah ini akan meningkat menjadi 1.000 kamera pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penambahan kamera ETLE bukan sekadar angka, tetapi merupakan langkah serius untuk mengubah citra Polantas menjadi lebih profesional dan dapat dipercaya. Ini sejalan dengan harapan Kapolri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa pengembangan ETLE bertujuan untuk menyelamatkan nyawa di jalan raya. Banyak kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pelanggaran kecil yang sering diulang.
“Dengan ETLE, kami optimis bahwa masyarakat akan lebih tertib,” ujarnya. Sistem ini berguna untuk mendorong kesadaran individu akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sinergi antara Korlantas Polri dan berbagai Kementerian serta Pemerintah Daerah menjadi kunci untuk memperluas cakupan kamera ETLE, terutama di kota-kota besar. Harapannya, penerapan teknologi ini akan menjadi langkah reformasi nyata dalam penegakan hukum lalu lintas.
Membangun Kepercayaan Publik melalui ETLE
Transformasi penegakan hukum ini merupakan langkah menuju Polri yang lebih transparan dan dekat dengan masyarakat. ETLE lebih dari sekadar alat merekam pelanggaran, melainkan investasi dalam budaya tertib berlalu lintas di Indonesia.
Kantor Staf Presiden menilai bahwa pembangunan tata kelola berbasis ETLE adalah fondasi penting untuk pemerintahan digital yang akuntabel. ITentunya, dengan pendekatan berbasis teknologi, masyarakat diharapkan dapat merasakan peningkatan layanan.
Bhineka Putra Linanta, Tenaga Ahli Utama KSP, beranggapan bahwa ETLE dapat menutup ruang untuk penyimpangan yang selama ini ada dalam proses tilang. Hal ini sudah barang tentu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“ETLE bukan hanya alat tilang, tetapi juga simbol kedisiplinan baru dalam berlalu lintas,” tuturnya. Selain memberikan jaminan hukum yang lebih jelas, ETLE juga mengurangi interaksi fisik yang dapat menimbulkan potensi konflik.
Sistem ETLE juga memastikan bahwa seluruh penerimaan negara dari pelanggaran lalu lintas dicatat secara transparan melalui PNBP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem yang adil dan akuntabel.
Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Ke depan, implementasi ETLE diharapkan tidak hanya sukses di Jakarta, tetapi juga dapat diadopsi oleh kota-kota lain. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan teknologi ini dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang kepatuhan terhadap peraturan.
Agus juga menekankan bahwa dengan adanya teknologi, kita dapat mengejar ketertinggalan dalam hal keselamatan di jalan. Fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir apabila semua pihak bersinergi.
Penerapan ETLE bukan sekadar tentang penegakan hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran budaya yang lebih tinggi mengenai keselamatan di jalan. Di era digitalisasi ini, kemampuan adaptasi terhadap teknologi merupakan keharusan.
“Kami percaya ETLE dapat menjadi langkah awal untuk membangun masyarakat yang lebih tertib,” tutup Agus. Dengan harapan yang berorientasi pada masa depan, penegakan hukum di Indonesia mungkin akan mengalami transformasi signifikan.
Dengan berbagai dukungan dan sinergi yang kuat, implementasi ETLE diharapkan dapat membawa perubahan positif. Inovasi tidak hanya harus diikuti, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan harmoni di jalan raya.




