Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi ini, sebanyak 196 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi berlangsung dari 3 hingga 5 Oktober 2025, dengan total pemeriksaan terhadap 229 WNA. Dari jumlah tersebut, kebanyakan terindikasi melanggar berbagai aturan keimigrasian yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan izin tinggal. Dengan jumlah pelanggaran izin tinggal yang mencapai 99 kasus, ini menyentuh sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran yang terdeteksi.
Analisis Pelanggaran Keimigrasian di Jabodetabek
Dalam laporan resmi, Yuldi menjelaskan bahwa pelanggaran lain yang ditemukan termasuk 20 kasus overstay, yaitu tinggal melebih batas izin yang diberikan. Selain itu, terdapat juga 11 kasus investor fiktif dan 9 kasus sponsor fiktif yang turut menjadi sorotan.
Negara asal pelanggar pun menarik perhatian, dengan Nigeria menjadi yang terbanyak. Sebanyak 82 orang dari Nigeria terjaring dalam operasi ini, yang mencakup 35,8 persen dari total pelanggaran.
Warga negara asal India dan Spanyol juga terdeteksi, dengan masing-masing 28 dan 21 orang. Situasi ini menunjukkan betapa perlunya pengawasan terhadap warga asing yang tinggal di Indonesia.
Kantor Imigrasi dan Fokus Penindakan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling efektif dalam menangkap pelanggar, dengan jumlah mencapai 65 WNA. Ini diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang berhasil mengamankan 27 WNA, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Yuldi menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya terintegrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keimigrasian di Indonesia. Penindakan serupa sebelumnya tercatat dengan 312 WNA terjaring di Bali dan Maluku Utara.
Pentingnya pengawasan ini juga ditujukan untuk menangkal potensi risiko yang ditimbulkan oleh WNA yang tidak mematuhi aturan. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari aktivitas yang berpotensi merugikan.
Operasi Berkelanjutan dan Penegakan Hukum
Pada bulan Juli, Operasi Wirawaspada Serentak dilaksanakan dengan pemeriksaan terhadap 2.022 WNA di hampir 2.098 titik pengawasan. Dalam operasi ini, ditemukan 294 WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Yuldi menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk memastikan hanya WNA yang berkualitas dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Hal ini penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menaati aturan.
Pihak Imigrasi juga berupaya menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi secara fiktif. Di Batam, sebanyak 12 perusahaan PMA teridentifikasi mempunyai masalah, sementara di Bali, 267 PMA telah dicabut izin operasionalnya karena tidak memenuhi kewajiban investasi yang disyaratkan.