Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali mendeportasi seorang pria asal Korea Selatan bernama CHK, berusia 56 tahun. Tindakan ini diambil setelah ia terbukti melanggar peraturan daerah yang terkait dengan ketertiban umum di Kabupaten Badung.
Pihak Imigrasi melakukan pemulangan paksa terhadap CHK yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga tersebut. Ia dicatat mencopot garis pita yang dipasang oleh Satpol PP Badung di beberapa area yang sedang ditutup untuk aktivitas.
Winarko, Kepala Kantor Imigrasi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara pihak Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung. Tindakan administratif tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum.
Di balik tindakan tersebut, terdapat alasan hukum yang kuat. Berdasarkan pemeriksaan, CHK mengakui bahwa ia telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan jelas, Winarko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada warga asing yang tidak menghormati hukum Indonesia. Pendeportasian ini menjadi langkah nyata dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.
Proses Hukum dan Penegakan Ketertiban di Bali
Proses hukum terhadap CHK berlangsung setelah ada laporan mengenai tindakannya. Ia diselidiki oleh penyidik pegawai negeri sipil di Kecamatan Kuta Selatan, dan terbukti telah melakukan pelanggaran serius. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam penegakan hukum.
Winarko kembali menekankan pentingnya peraturan daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat. Masyarakat, terutama para pendatang, diharapkan mematuhi hukum yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan sinyal kepada warga asing lainnya di Bali. Agar mereka menyadari bahwa hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi.
Pihak Imigrasi juga menjelaskan bahwa ada prosedur yang harus dilalui sebelum mengeluarkan keputusan deportasi. Proses ini dilakukan agar semua pihak mendapatkan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Pendeportasian bukanlah langkah yang diambil sembarangan. Ini merupakan hasil dari tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia, terutama di Bali yang dikenal ramah terhadap wisatawan.
Akibat Pelanggaran dan Pembatalan Izin Tinggal
Selain deportasi, pihak Imigrasi juga membatalkan ITAS yang dimiliki CHK. Izin tinggal yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 menjadi tidak berlaku setelah pelanggaran yang dilakukan. Ini adalah langkah preventif yang diambil untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Bukan hanya pembatalan ITAS, tetapi nama CHK juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan. Hal ini berarti ia dilarang untuk kembali memasuki Indonesia, sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait demi menjaga keselamatan dan ketertiban. Hal ini penting agar setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Tindakan seperti ini juga bertujuan untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman. Dengan demikian, diharapkan wisatawan yang datang akan menghormati hukum dan norma yang berlaku di daerah tersebut.
Winarko menekankan pentingnya kesadaran akan peraturan hukum. Ia berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi orang asing lainnya untuk menghormati hukum yang ada di Indonesia.
Peran Imigrasi dalam Menjaga Ketertiban Umum
Pihak Imigrasi memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban umum, terutama di daerah yang banyak dikunjungi pelancong. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh warga asing yang tinggal di Indonesia mematuhi peraturan yang ada. Proses ini tidak hanya mencakup deportasi namun juga pencegahan sebelum pelanggaran terjadi.
Koordinasi antara Imigrasi dengan Satpol PP merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban. Ini menciptakan saling pengertian dan kerjasama yang baik antara dua institusi ini dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi.
Dengan pendekatan yang sistematis, diharapkan pelanggaran hukum oleh warga asing bisa diminimalisir. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra negara di mata internasional sebagai masyarakat yang beradab.
Winarko menambahkan bahwa tindakan yang diambil terhadap CHK adalah bukti nyata bahwa Indonesia tidak akan pernah menyetujui pelanggaran hukum, tanpa terkecuali. Hal ini menunjukkan bahwa semua orang, baik lokal maupun asing, harus mematuhi peraturan yang ada.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, diharapkan akan tercipta suasana yang nyaman bagi semua pihak. Wisatawan, masyarakat lokal, dan pemerintah dapat hidup berdampingan dalam harmoni.




