Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home MotoGP

Polda Metro Tetapkan Tersangka Pembawa Molotov ke Aksi Demonstasi Mahasiswa

Han Zhou by Han Zhou
June 13, 2026
in MotoGP
38 1
0
Polda Metro Tetapkan Tersangka Pembawa Molotov ke Aksi Demonstasi Mahasiswa
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua pria yang diduga berusaha menyusup ke dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan mereka membawa molotov, alat yang diduga akan digunakan dalam tindakan kekerasan saat unjuk rasa.

Salah satu dari tersangka, yang diketahui berinisial ANH (24), telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan. Penetapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menghadapi potensi ancaman saat demonstrasi berlangsung.

Pihak Polda menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melihat bukti yang cukup bahwa ANH memegang botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan selama aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ANH ditangkap di depan gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan terjadi berkat kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya yang mencolok.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya di dalam tas ranselnya. Cairan tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama saat banyak orang berkumpul.

Selain ANH, pihak kepolisian juga sedang memeriksa seorang pria lain yang berinisial R, yang diduga merupakan teman perjalanan ANH. R saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan lebih lanjut dalam aksi tersebut.

Proses Hukum dan Jenis Tindak Pidana yang Dikenakan

Budi Hermanto menyebutkan bahwa ANH sekarang dihadapkan pada Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan dengan profesional dan akuntabel, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui pernyataan ini, Budi menekankan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga berupaya mengungkap motif di balik aksi tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan jaringan yang terlibat. Hal ini penting untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Keputusan ini dianggap tepat demi menjaga ketertiban di tengah aksi massa yang sering kali terjadi.

Komitmen Polda Metro Jaya terhadap Kebebasan Berpendapat

Walaupun menunjukkan tindakan tegas terhadap potensi ancaman, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diimbau untuk berunjuk rasa secara damai dan tertib.

Setiap warga negara diharapkan memahami batasan-batasan yang ada, terutama mengenai larangan membawa senjata tajam atau bahan berbahaya. Penegakan hukum yang tegas akan dilakukan tanpa kompromi terhadap mereka yang berusaha mengubah aksi damai menjadi sarana untuk kekerasan.

Kepolisian berharap agar demonstrasi yang berlangsung dapat berjalan dengan aman, serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara aparat keamanan dan masyarakat.

Tags: AksiDemonstasiMahasiswaMetroMolotovPembawaPoldaTersangkaTetapkan
Tweet8Share13Share
Previous Post

DPR Apresiasi Kinerja Riset dan Inovasi, Dukung Penguatan Anggaran BRIN

Next Post

Masuk Ancol Gratis Tiga Hari Rayakan HUT ke-499 Jakarta

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Masuk Ancol Gratis Tiga Hari Rayakan HUT ke-499 Jakarta

Masuk Ancol Gratis Tiga Hari Rayakan HUT ke-499 Jakarta

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Akan Anak Banjir Dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Karena Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Meninggal Menurut Minta oleh pada Polisi Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Tim Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Sumber Api di Rumah Fia Butuh Pemantik Menurut Tim UGM

    Sumber Api di Rumah Fia Butuh Pemantik Menurut Tim UGM

    June 13, 2026
    Data FIFA Tidak Sesuai dengan Pemandangan Tribune Pertandingan Korea Selatan vs Ceko, Kenapa?

    Data FIFA Tidak Sesuai dengan Pemandangan Tribune Pertandingan Korea Selatan vs Ceko, Kenapa?

    June 13, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In