Baru-baru ini, sebuah video yang menarik perhatian muncul di media sosial, menampilkan interaksi antara dua anggota kepolisian lalu lintas di Badung, Bali, dengan seorang Warga Negara Asing (WNA). Dalam rekaman tersebut, tampak dugaan pungutan liar yang dialamatkan kepada individu asing itu saat terjaring pelanggaran lalu lintas. Melalui percakapan dalam video, terungkap denda resmi yang diharuskan diselesaikan, yaitu sebesar Rp500 ribu.
WNA dalam video mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda tersebut, dengan hanya memiliki Rp200 ribu di tangannya. Percakapan ini berlanjut sampai seorang petugas menyadari ada kamera yang merekam situasi tersebut, yang kemudian menghentikan dialog lebih lanjut.
Situasi ini menimbulkan reaksi dari publik dan mendorong kepolisian untuk segera menanggapi. Meskipun petugas mematuhi peraturan mengenai denda, keduanya pada akhirnya hanya diberi teguran lisan dan tidak ada penyitaan atau penerimaan uang tunai yang dilakukan.
Respon Kapolres Badung Terhadap Kejadian Ini
Menanggapi video yang menjadi viral, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat. Ia menyatakan permohonan maaf sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak kepolisian terhadap insiden yang mengundang perhatian publik tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian tersebut berinisial NA dan IGNA, yang memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan bertugas di satuan Polantas. AKBP Joseph menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terkait tindakan kedua anggota ini.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Komitmen kepolisian untuk menjaga integritas institusi serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sangat ditekankan dalam penjelasannya.
Pemeriksaan Terhadap Anggota Polres Badung
Kapolres juga menjelaskan bahwa telah memerintahkan bagian Pengamanan Internal untuk menyelidiki kedua anggota tersebut secara mendalam. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam perilaku mereka saat bertugas.
Joseph menyampaikan bahwa seharusnya peristiwa tersebut berakhir dengan teguran langsung tanpa meneruskan ke langkah lebih lanjut, jika tidak ada bukti yang cukup. Hal ini mencerminkan pentingnya accountability di kalangan petugas kepolisian.
Kemudian, mengenai biaya denda yang disebutkan, Kapolres memastikan bahwa hal tersebut sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang lalulintas yang berlaku. Peraturan tersebut mencakup sanksi bagi pelanggaran tertentu, termasuk yang dialami oleh WNA tersebut.
Kronologi Peristiwa yang Terjadi di Badung
Kronologi kejadian ini diungkap oleh Kapolres, di mana awalnya dua anggota kepolisian tersebut sedang melaksanakan tugas di lampu lalu lintas Simpang Semer, Kerobokan, Kabupaten Badung. Mereka melihat WNA melanggar peraturan dengan menerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm.
Setelah menyadari pelanggaran ini, petugas segera memberikan teguran di pos setempat. Proses komunikasi mengenai pelanggaran ini kemudian direkam dan menjadi viral di media sosial, membuat publik memberi perhatian lebih pada sikap petugas tersebut.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa denda yang dijelaskan dalam video adalah Rp500 ribu untuk pelanggaran lampu merah dan tambahan Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak menggunakan helm. Ia menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas selama interaksi tersebut.



