Sebanyak 35 warga negara India telah ditangkap terkait dugaan pengoperasian perusahaan judi online internasional di Bali. Mereka diduga menjalankan aktivitas ini dari dua vila yang dikendalikan di daerah Badung dan Tabanan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa ini secara aktif menawarkan layanan perjudian daring kepada masyarakat, menjadikannya sebagai sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini menggarisbawahi meningkatnya perhatian terhadap praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Aktivitas perjudian ini terkuak berkat patroli siber oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali yang menemukan promosi situs judi melalui akun media sosial. Temuan ini menunjukkan bagaimana teknologi digital digunakan untuk memfasilitasi perjudian secara ilegal.
Proses Penangkapan dan Investigasi yang Terungkap
Pada bulan Februari 2026, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di vila yang dicurigai. Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 17 warga negara India berhasil diamankan.
Menurut laporan jaksa, para terdakwa memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari operator deposit hingga administrator. Hal ini menunjukkan adanya organisasi yang baik dalam pengelolaan situs judi ini.
Di antara para terdakwa, satu orang yang dikenal sebagai Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional, bertugas mengatur berbagai kebutuhan perusahaan. Tindakan ini memperlihatkan adanya pengaruh eksternal dalam pengelolaan perjudian ini.
Pembongkaran Jaringan Perjudian Internasional
Selanjutnya, pengembangan penyidikan membawa polisi ke lokasi kedua di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Di lokasi ini, 18 orang lain juga diamankan yang terlibat dalam aktivitas perjudian serupa.
Data yang ditemukan menyebutkan bahwa perusahaan ini mengelola tidak kurang dari tujuh situs perjudian, yang seluruh transaksi menggunakan mata uang rupee India. Ini menandakan bahwa para pelaku tidak hanya beroperasi secara lokal tetapi juga memiliki jaringan internasional yang luas.
Pemain diwajibkan untuk menyetor dana minimal tertentu, yang kemudian dikonversikan menjadi “koin” untuk taruhan. Konversi ini menyiratkan adanya mekanisme yang kompleks dalam sistem perjudian yang mereka tawarkan.
Peran Media Sosial dalam Promosi Perjudian
Untuk menarik perhatian pemain, situs-situs judi ini memanfaatkan kekuatan media sosial. Promosi yang dilakukan melalui platform seperti Instagram menunjukkan bahwa mereka berusaha menjangkau audiens yang lebih luas.
Jaksa mengungkapkan bahwa permainan yang ditawarkan termasuk taruhan olahraga, kasino langsung, hingga mesin slot. Variasi ini memberikan banyak pilihan bagi para penjudi, yang tentunya meningkatkan daya tarik perjudian online.
Akhirnya, para terdakwa mengaku sudah tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal mereka dan bersedia bekerja sebagai operator. Namun, mereka tidak memiliki izin yang sah untuk mengelola kegiatan ini di Indonesia.



