Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait PT Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni, mengajukan permohonan agar tanggung jawab hukum dalam kasus ini ditetapkan dengan jelas berdasarkan kewenangan dan posisi masing-masing pihak. Dalam nota keberatan yang disampaikannya melalui kuasa hukum, Mery menyatakan bahwa tindakan yang dipermasalahkan tidak lagi menjadi kewenangannya setelah ia mengundurkan diri sebagai direksi perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Mery menegaskan bahwa ia berada di luar pengelolaan operasional perusahaan setelah masa jabatannya berakhir, sehingga ia tidak dapat bertanggung jawab atas kegiatan yang terjadi setelah itu.
Mery memaparkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender atau borrower, serta belum melakukan penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana yang kini tengah dipermasalahkan. Ia berharap agar fakta ini diperhatikan dengan seksama dalam proses persidangan.
Argumen Hukum Mery Yuniarni Mengenai Kewenangan
Dalam nota keberatan, Mery menekankan bahwa ketika dia masih menjabat, PT Dana Syariah Indonesia tidak menjalankan aktivitas lending yang kini menjadi fokus perkara. Seluruh kegiatan yang kini menjadi sorotan baru dilakukan setelah ia mengundurkan diri, yang menunjukkan bahwa dia tidak terlibat dalam pengelolaan saat itu.
Dia juga menjelaskan bahwa program internal campaign yang diungkap dalam kasus ini berlangsung setelah ia tidak lagi menjabat di perusahaan. Mery mengklaim bahwa dia tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, dan oleh karena itu tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Selain itu, Mery menawarkan untuk membuka semua dokumen terkait operasional PT Dana Syariah Indonesia untuk pengadilan. Ia percaya, transparansi ini akan membantu majelis hakim dalam menilai siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas aksi yang diduga melanggar hukum.
Permintaan Pembukaan Dokumen Perusahaan di Pengadilan
Di dalam eksepsinya, Mery juga meminta agar semua dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan, seperti perubahan pengurus dan notulen rapat direksi, dibuka di hadapan pengadilan. Hal ini penting agar semua pihak memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi perusahaan pada saat kegiatan yang dituduhkan berlangsung.
Mery berpendapat bahwa dengan membuka dokumen-dokumen tersebut, pihak-pihak yang berwenang dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Dengan gambaran yang jelas, diharapkan semua fakta mengenai pengelolaan dana dapat terungkap tanpa ada yang disembunyikan.
Ia menegaskan bahwa nota keberatan yang diajukan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan para lender. Menurutnya, proses hukum yang transparan adalah kunci untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Kasus Penipuan yang Melibatkan PT Dana Syariah Indonesia
Kasus penipuan yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia telah melibatkan sejumlah individu, termasuk Mery Yuniarni dan Taufiq Aljufri, yang merupakan Direktur Utama. Ada juga komisaris lain yang telah dicurigai terlibat dalam dugaan penipuan ini, menunjukkan bahwa permasalahan ini melibatkan lebih dari satu pihak.
Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan mengungkap bahwa ada tindakan penghimpunan dana masyarakat melalui proyek yang diduga fiktif. Dalam pegiatan tersebut, data dari borrower yang sudah ada dipakai untuk menciptakan ilusi adanya proyek baru yang tidak benar-benar ada.
Akibat dari tindakan penipuan ini, diperkirakan ada sekitar 15 ribu korban, dengan total kerugian yang mencapai Rp2,4 triliun antara tahun 2018 hingga 2025. Kerugian ini menjadi sangat besar dan menambah kompleksitas dalam penyelesaian kasus tersebut.


