Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah memberikan reaksi terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang mengklaim sebagai penanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, menilai bahwa pernyataan tersebut adalah kesalahan besar, karena TNI bukanlah lembaga yang seharusnya bertugas dalam menjaga keamanan sipil.
Jenderal Agus mengungkapkan niat TNI untuk melakukan patroli di berbagai wilayah untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi yang terjadi di masyarakat. Dimas menambahkan bahwa klaim ini dapat membingungkan peran TNI dan Polri, serta berpotensi menormalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sipil.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami posisi TNI dan Polri dalam struktur keamanan nasional. Menurut Dimas, pernyataan Panglima TNI menunjukkan adanya pengaburan batas yang seharusnya jelas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Pengertian dan Fungsi TNI dalam Konteks Keamanan Nasional
Pasal 30 UUD 1945 menjelaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Dengan demikian, peran TNI adalah jelas dalam konteks pertahanan, bukan keamanan publik. Pemahaman ini penting agar masyarakat paham batasan kewenangan yang dimiliki oleh TNI.
Dalam penegasan yang dikeluarkan Koalisi, Dimas menyatakan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat adalah tugas utama Polri. Penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada warga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepolisian.
Pemisahan fungsi TNI dan Polri adalah salah satu hasil penting dari reformasi yang dilakukan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik dwifungsi ABRI sekaligus mengurangi dominasi militer dalam urusan sipil, yang selama ini menjadi sorotan berbagai kalangan.
Implikasi Pernyataan Panglima TNI terhadap Situasi Keamanan Masyarakat
Perbantuan TNI kepada Polri dalam situasi tertentu memang diizinkan, terutama dalam konteks operasi militer selain perang. Namun, TNI tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menentukan setiap ancaman atau wilayah operasi tanpa persetujuan Polri. Dimas menjelaskan bahwa perbantuan ini harus tetap bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Setiap tindakan militer dalam konteks sipil harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan hanya pada kebijakan internal. SOP yang ada tidak memberi landasan hukum yang kuat untuk pengerahan angkatan bersenjata dalam menjalankan fungsi-fungsi sipil,” tambahnya.
Keberadaan militer dalam penanganan demonstrasi dapat dilihat sebagai cara pandang yang salah. Warga negara tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman melainkan sebagai pemegang kedaulatan yang berhak menyampaikan pendapat dan kritik.
Panggilan untuk Redefinisi Peran TNI dalam Konteks Sipil
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut pernyataannya tersebut. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman tentang peran TNI yang seharusnya terbatas pada fungsi pertahanan, bukan keamanan sipil.
Selain itu, Koalisi juga meminta Polri untuk memberikan penjelasan tentang apakah mereka telah meminta bantuan TNI dalam menangani isu-isu keamanan. Jelas bahwa hubungan kerja sama antara TNI dan Polri harus transparan dan tidak menyimpang dari tujuan awal masing-masing lembaga.
Permintaan ini sejalan dengan harapan agar prajurit TNI tidak terlibat dalam tindakan-tindakan penegakan hukum yang di luar kewenangan mereka, seperti pemeriksaan dan penangkapan terhadap aktivis yang menyuarakan pendapat. Kegiatan semacam ini dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan merusak citra kedua institusi tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencakup berbagai organisasi yang peduli pada isu ini, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, dan lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum harus menjadi perhatian penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.



