Warga di kawasan Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat, melakukan aksi kolektif dengan memasang plang ‘Rumah Dijual’ secara bersamaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap pemerintah kota Cimahi yang dinilai tak memperhatikan keluhan masyarakat terkait keberadaan pabrik cokelat yang mengganggu keharmonisan lingkungan mereka.
Pemasangan plang tersebut, yang bertuliskan ‘Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik’, merupakan ungkapan rasa frustrasi warga. Mereka merasa bahwa keberadaan pabrik cokelat yang berdiri di dekat permukiman telah menjadi sumber masalah yang serius sejak tahun 2016.
Kekecewaan warga semakin mendalam ketika keluhan mereka selama ini tak pernah ditindaklanjuti. Menurut perwakilan warga, Arifin Hakim, ada sekitar seratus rumah yang terlibat dalam aksi ini, menggambarkan betapa meluasnya ketidakpuasan terhadap situasi yang ada.
Akar Masalah Keberadaan Pabrik Cokelat di Kawasan Pemukiman
Keluhan yang diajukan warga berkaitan dengan limbah, polusi udara, dan gangguan lainnya yang disebabkan oleh operasional pabrik setiap hari. Sejak pabrik dibangun tanpa izin yang memadai, dampak negatifnya terus dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Menurut penjelasan Arifin, pada awal konstruksi, izin yang diberikan adalah untuk gudang penyimpanan. Namun, seiring waktu, penggunaan lahan tersebut berubah menjadi pabrik, merugikan warga yang telah tinggal di situ sejak lama.
Warga mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya dapat berkompromi dengan adanya pabrik, tetapi ketika bangunan pabrik semakin mendekat ke permukiman, toleransi mereka mulai memudar. Pabrik yang berdiri di atas lahan yang dulunya sawah dan kebun kangkung kini kian merusak tatanan lingkungan mereka.
Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku
Keberadaan pabrik cokelat ini terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perindustrian tentang zona penyangga antara kawasan industri dan pemukiman yang seharusnya minimal 2 kilometer. Faktanya, jarak pabrik hanya sekitar 100 meter dari rumah-rumah warga.
Pengawasan yang minim dan kurangnya kejelasan aturan membuat situasi semakin parah. Masyarakat mengaku telah mengajukan banyak keluhan, namun tidak ada langkah kongkret dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini.
Protes yang diajukan telah dibawa ke berbagai instansi, namun hasilnya tidak menggembirakan. Munculnya intimidasi dari pihak tertentu yang diduga terkait dengan pabrik menambah ketidaknyamanan warga, sehingga mereka merasa terpaksa untuk melakukan aksi protes ini.
Respon Pihak Perwakilan dan Langkah Selanjutnya
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan warga. Ia menjanjikan akan memanggil semua pihak terkait masalah ini, termasuk dinas yang berwenang dan pihak perusahaan.
Wahyu menegaskan pentingnya menemukan solusi yang memadai untuk mengatasi keluhan warga, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun kesehatan. Dalam audiensi tersebut, masalah legalitas pabrik dan izin bangunan menjadi sorotan utama.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, tetapi keinginan masyarakat untuk mendapatkan perhatian lebih dari pihak berwenang semakin mendalam. Kebangkitan kesadaran kolektif ini menjadi harapan baru bagi warga untuk mendapatkan solusi.



