Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi potensi pengembangan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Masalah ini muncul karena Universitas yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset secara mandiri sehingga berpotensi disalahgunakan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, ada kemungkinan praktik korupsi dalam jalur mandiri tersebut. Pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dalam upaya menutup celah penyalahgunaan.
“Kami akan menganalisis titik-titik yang mungkin rentan untuk proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Jakarta. Ini menjadi sinyal awal bagi perlunya penanganan sistem yang lebih baik dalam penerimaan mahasiswa baru.
Potensi Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Pihak KPK meyakini bahwa jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru adalah area yang rawan terhadap praktik korupsi. Hal ini, kata Taufik, perlu ditindaklanjuti oleh kementerian dan universitas untuk melakukan penguatan dalam sistem pendidikan tinggi. Jika perlu, jalur mandiri dapat dihapus untuk meminimalkan risiko tersebut.
Proses jalur mandiri ini kerap kali dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya. Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, juga menyampaikan pandangan senada tentang rentannya praktik penyimpangan dalam jalur ini.
Didik menyebutkan bahwa jalur mandiri berpotensi diselewengkan dan harus mempertimbangkan tata kelola yang lebih baik di masa depan. Hal ini penting agar penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan dengan transparansi dan keadilan yang lebih tinggi.
Kasus Dugaan Pemerasan di Universitas Swasta
DKasus yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggambarkan betapa seriusnya situasi ini. KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut. Para tersangka mencakup rektor dan wakil rektor bersama pihak swasta.
Penangkapan ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta. Kejadian ini menunjukkan ancaman serius terhadap integritas institusi pendidikan di Indonesia.
Sebelum penangkapan, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Pada 21 Agustus 2021, enam tersangka tersebut resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pendidikan Tinggi dan Sistem Penganggaran yang Tak Sehat
Didik J Rachbini menyoroti bahwa praktik penyimpangan ini selalu muncul dalam konteks kelemahan sistem penganggaran pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan yang tidak memadai mendorong perguruan tinggi untuk mencari cara-cara alternatif dalam merekrut mahasiswa baru.
Situasi ini membuat universitas merasa harus memaksakan diri untuk mendapatkan mahasiswa dengan cara yang kurang etis. Hal ini menciptakan suatu siklus yang sulit diputus, di mana ketidakcukupan anggaran menjadi pendorong utama korupsi di sektor pendidikan tinggi.
Ketidakpuasan terhadap kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan di PTN menjadi tantangan yang harus segera dihadapi. KPK dan pihak-pihak terkait harus merumuskan kebijakan yang dapat mengatasi masalah ini secara sistemik.



